INIKATA.co.id – Tim penasihat hukum Fuad Hasan Masyhur terdiri dari Ishemat Soeria Alam dan Rigel Abner Rumlawang, menjelaskan soal utang piutang antara kliennya dengan pengusaha asal Makassar Annar Salahuddin Sampetoding, yang sempat ramai di media massa.
Fuad Hasan Masyhur selama ini dikenal sebagai pemilik biro haji dan umrah Maktour dan juga mertua dari Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo.
Dilansir dari fajar.co.id, Faizal Miza menegaskan Fuad Hasan Masyhur tidak memiliki utang sebesar Rp 105 miliar kepada Annar S Sampetoding maupun denda sebesar Rp 88.190.100.000.
“Klien Kami tidak memiliki kewajiban ataupun utang sebesar Rp 105.000.000.000 (seratus lima miliar rupiah),” demikian keterangan dari kuasa hukum Fuad Hasan Masyhur, Faizal Miza dikutip dari fajar.co.id.
Ia juga menepis soal adanya Perikatan Jual Beli Nomor: 38, pembayaran keempat (4) tanggal 28 September 2017 dan pembayaran sekaligus dengan denda sesuai kesepakatan Perjanjian sebesar Rp88.190.100.000, sebagaimana diklaim pihak Annar.
“Tidak benar dan nilai tersebut bersifat imajinatif dan asumtif belaka secara sepihak, dan informasi yang beredar belum teruji sehingga menyesatkan,” katanya.
“Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHP dan/atau Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP jo Pasal 64 KUHP. Sehingga dalam hal ini, Klien Kami merupakan pihak yang sangat dirugikan, atas tindakan dan/atau perbuatan hukum yang telah dilakukan yang bersangkutan,” lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, Fuad disomasi oleh Annar karena dianggap berutang lebih dari Rp 105 miliar.
Sebelumnya, Kuasa hukum Annar, Yoel Bello menyampaikan somasi itu untuk mendesak Fuad segera membayarkan utang tersebut.(fajar/inikata)