Nama Pj Gubernur Gagal Diusulkan, Pengamat Sebut DPRD Abaikan Aspirasi Rakyat

INIKATA.co.id – Kegagalan DPRD Provinsi Sulsel dalam menetapkan tiga usulan nama untuk menjadi Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, dianggap sebagai tindakan yang menyalahi keinginan rakyat Sulsel.

Pengamat Politik yang juga Direktur Nurani Strategic Consulting, Nurmal Idrus, menyebut para anggota DPRD telah mengabaikan “cuek” dengan keinginan rakyat Sulsel.

Baca juga:

Petugas Sosial Nekat Perkosa ODGJ di Sekretariat PMKS, Modusnya Suruh Korban Pake Daster

“Yang mau dipilih itu Gubernur yang akan banyak menentukan baik buruknya daerah ini setidaknya untuk setahun ke depan. Sebagai wakil kita di DPRD yang diberi hak untuk mengusulkan nama ke pusat, tak seharusnya mereka mengabaikan itu,” ujar Nurmal, Rabu (9/8/2023).

Kata Nurmal, cara DPRD Sulsel dalam memutuskan tiga nama patut disesalkan, oleh karena keputusan itu tak bisa dicapai karena hal teknis yaitu sidang tak memenuhi korum.

“Ini sangat patut disesalkan karena kegagalan pengambilan keputusan bukan karena tak bisa menentukan nama tetapi karena sidang tak korum. Entah karena mereka malas rapat atau ada hal non teknis sehingga mereka tak mau datang rapat,” bebernya.

Akademisi ini menyebut, DPRD Sulsel kalah pamor dari sejumlah daerah yang justru lancar memutuskan calon Pj. Gubernur nya seperti DPRD Jawa Barat.

Ketua DPRD Sulsel, Andi Ina Kartika Sari menyampaikan bahwa pihaknya memutuskan tidak mengirimkan tiga nama-nama Pj Gubernur Sulsel.

“Untuk itu DPRD Sulawesi Selatan tidak mengirimkan nama calon pejabat Gubernur Selatan untuk periode Gubernur Tahun 2023,” katanya setelah mengetuk palu.

Meskipun kata Andi Ina, bahwa kemarin hasil rapat sudah mengerucut dari sekian nama menjadi 4 nama, tetapi karena paripurna di skorsing dua kali tetap tidak bisa berjalan kondusif, maka memutuskan tidak ada nama yang di usulkan.

“Nama yang mengerucut sebelumnya diantaranya pak Rivai Ras kedua, pak Aswanto, Pak Bachtiar  karena untuk penjabat Gubernur itu bapak Presiden akan menerima 3 nama dari DPRD Sulsel,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kemendagri telah meminta tiga nama calon Pj. Gubernur Sulsel kepada DPRD Sulsel, yang batas waktunya hingga Rabu 9 Agustus 2023 ini.

Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota, Pasal 4, Pengusulan Pj Gubernur dilakukan oleh:
Menteri dan  DPRD melalui Ketua DPRD provinsi.

Menteri mengusulkan 3 (tiga) orang calon Pj Gubernur yang memenuhi persyaratan. Sementara DPRD juga  mengusulkan 3 (tiga) orang calon Pj Gubernur yang memenuhi persyaratan kepada Menteri.

Nama-nama itu kemudian akan dikerucutkan menjadi 3 nama oleh tim khusus di Kemendagri yang akan diusulkan kepada Presiden. Dengan tidak adanya usulan nama dari DPRD Provinsi Sulsel, nama usulan nama sepenuhnya berasal dari Kemendagri. (fdl)