MAKASSAR, INIKATA.co.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel menyatakan SK pencopotan terhadap dua pejabat eselon II yakni Kadis Kesehatan dan Direktur RS Haji beberapa waktu lalu tidak sah atau tidak berlaku.
Hal ini disampaikan Arfandy Idris, anggota DPRD Sulsel setelah mendapatkan informasi bahwa ada dugaan SK pencopotan belum diterima langsung oleh yang bersangkutan.
“Nanti kami konfirmasi ke BKD, iya nanti dipanggil BKD masa orang diberhentikan tidak ada SK nya,” buka Arfandy, Rabu (9/8/2023).
Menurut politisi dari fraksi Golkar ini, mekanisme pencopotan harusnya sama dengan waktu mereka dilantik, artinya langsung menerima SK.
“Harus langsung dikasi, kalau dicopot dan diangkat itu harus dengan SK, kan diambil sumpahnya, nda bisa itu, jadi tidak sah itu pencopotan” ujarnya.
Ia mengatakan pencopotan yang dilakukan Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman (ASS) ini bermasalah karena diduga tidak mengikuti prosedur.
“Itu masalah, itu kalau sudah Pencopotan baru tidak ada SK nya, berarti tidak punya legitimasi,” ucapnya.