Meski Bukan Pelanggaran Berat, Pengendara Pajero Sport yang Viral Tetap Diproses

MAKASSAR, INIKATA.co.id – Wakil Ketua DPRD Sulsel, Ni’matullah RB buka suara soal kabar yang menyebut putranya MIF (20) yang mengendarai mobil Pajero Sport, menabrak seorang pengendara motor di Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar pada Sabtu (5/8/2023) malam kemarin.

Kabar tersebut beredar setelah videonya viral di media sosial.

Baca juga:

Terpental dan Tubuhnya Penuh Darah, Warga Bulukumba Tewas Setelah Ditabrak Bacaleg DPR RI

Ni’matullah mengatakan, persoalan tersebut telah ditangani Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Makassar.

“Itu anak saya. Kalau memang pelanggaran fatal tahan saja. Saya tidak hadir di tempat kejadian, dan yang bersangkutan sudah dipanggil Kapolrestabes, mobilnya ditahan dan ditilang,” kaya Ni’matullah, Senin (7/8/2023).

Menurut Ni’matullah, berdasarkan pelanggaran yang ditemukan Satlantas Polrestabes Makassar, kejadian tersebut tidak termasuk dalam pelanggaran berat.

Baca juga:

Takut Tak Selesai Tepat Waktu, Banggar Percepat Pembahasan APBD-Perubahan 2024

“Pelanggaran lalu lintas ringan. Ternyata tidak ada korban. Tidak ada yang ditabrak. Anak saya sudah di BAP,” ujarnya.

Ni’matullah menegaskan bahwa pihaknya akan segera menyelesaikan semua bentuk pelanggaran yang dilakukan anaknya sesuai dengan aturan hukum

“Besok kita bayar denda tilangnya,” ucapnya.

Ia menjekaskan, mobil Pajero Sport yang dikemudikan putranya itu merupakan mobil operasional. Dan digunakan sang putra dengan maksud untuk pergi membeli makanan.

“Karena hari Sabtu, mobil operasional. Bukan mobil dinas. Dia pulang pergi beli makanan, beli nasi kuning di Riburane,” terangnya.

Terpisah, Kasat Lantas Polrestabes Makassar AKBP Amin Toha mengatakan, pihaknya telah melakukan serangkaian identifikasi dan pencocokan data kendaraan pada mobil Pajero Sport yang videonya sempat viral tersebut.

“Terkait video viral kemarin di Jalan Urip Sumoharjo itu, telah dilakukan identifikasi, dan tadi sore sudah diamankan. Dilakukan penindakan pelanggaran lalu lintas,” ujarnya.

Saat ini, kata dia, mobil Pajero Sport berwarna hitam yang menggunakan strobo itu telah diamankan di Mapolrestabes Makassar.

Kepada pengemudi, dikenakan sanksi Pasal 283 terkait mengendarai kendaraan di jalan yang tidak sewajarnya, kemudian Pasal 286 tentang penggunaan strobo atau sirene.

“Sanksi adalah Pasal 283 terkait mengendarai kendaraan di Jalan yang tidak sewajarnya, kemudian Pasal 287 penggunaan strobo,” terangnya.

“Untuk Penggunaan strobo itu ada kendaraan yang diprioritaskan. Itu ada di Pasal 314, sehingga tidak semua kendaraan boleh menggunakan sirine dan sejenisnya,” jelasnya.

Perihal kabar yang menyebut nomor polisi yang digunakan monil tersebut palsu atau plat gantung, Amin Toha menampik hal tersebut.

“Platnya asli, makanya kita bisa identifikasi di regident karena asli,” pungkasnya. (fdl)