INIKATA.co.id – Debat pasangan calon presiden-wakil presiden di Pilpres 2024 akan digelar sebanyak 5 kali oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Berdasarkan Peraturan KPU No. 15 Tahun 2023 Pasal 50 Ayat (1), debat dilakukan dengan rincian 3 kali untuk calon presiden, dan 2 kali untuk calon wakil presiden. Namun, pembagian tersebut masih bisa diubah KPU atas koordinasi dengan DPR.
“Penyelenggaraan debat pasangan calon disiarkan langsung secara nasional oleh media massa elektronik melalui lembaga penyiaran publik atau lembaga penyiaran swasta,” bunyi Pasal 51 Peraturan KPU No. 15 Tahun 2023.
Adapun materi debat harus mencakup visi nasional, seperti tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Selain itu, bakal dimasukkan pula materi mengenai visi dan misi masing-masing capres-cawapres.
Untuk moderator debat pasangan calon presiden-wakil presiden, harus berasal dari kalangan profesional dan akademisi, serta tidak boleh memihak ke salah satu pasangan calon.
Moderator debat nantinya dipilih oleh KPU setelah mendengarkan masukan dari masing-masing tim kampanye capres-cawapres.
“Selama dan sesudah berlangsung debat pasangan calon, moderator dilarang memberikan komentar, penilaian dan simpulan apapun terhadap penyampaian dan materi dari setiap pasangan calon,” bunyi Pasal 52 Ayat (3) Peraturan KPU No. 15 Tahun 2023 tersebut.
Dalam aturan tersebut juga disebutkan bahwa calon presiden dan wakil presiden tidak boleh diwakili orang lain dalam gelaran debat. Apabila berhalangan, harus dibuktikan dengan keterangan pihak terkait dan disampaikan ke KPU maksimal 3 hari sebelum debat digelar.
Misalnya, jika berhalangan karena ada urusan ibadah, maka harus ada surat dari Kementerian Agama. Jika berhalangan karena alasan kesehatan, maka harus ada surat keterangan dari dokter rumah sakit.
Untuk informasi, pada Pilpres 2019 lalu, debat capres-cawapres juga dilakukan sebanyak 5 kali. Kala itu, debat dilakukan di bulan Januari, Februari, Maret, hingga April 2019.
Begitu pula di Pilpres 2014. KPU menggelar debat capres-cawapres sebanyak lima kali. Empat kali padi bulan Juni, dan sekali pada Juli.
Sekadar diketahui, jadwal serta tahapan Pilres, Pileg dan Pilkada 2024 telah diatur dalam Peraturan KPU No. 3 Tahun 2022.
Jadwal Pileg dan Pilpres 2024 akan diselenggarakan serentak pada tanggal 14 Februari 2024.
Berikut ini informasi lengkap jadwal dan tahapan Pemilu 2024 (Pileg 2024 dan Pilpres 2024):
Tanggal 14 Juni 2022 – 14 Juni 2024: Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu 2024
Tanggal 14 Oktober 2022 – 21 Juni 2023: Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih
Tanggal 29 Juli 2022 – 13 Desember 2022: Pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu
Tanggal 14 Desember 2022: Penetapan peserta Pemilu 2024
Tanggal 14 Oktober 2022 – 9 Februari 2023: Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan
Tanggal 6 Desember 2022 – 25 November 2023: Pencalonan anggota DPD
Tanggal 24 April 2023 – 25 November 2023: Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota
Tanggal 19 Oktober 2023 – 25 November 2023: Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
Tanggal 28 November 2023 – 10 Februari 2024: Masa kampanye Pemilu 2024
Tanggal 11 Februari 2024 – 13 Februari 2024: Masa tenang
Tanggal 14 Februari 2024: Pemungutan suara (Pileg 2024 dan Pilpres 2024)
Tanggal 14 Februari 2024 – 15 Februari 2024: Penghitungan suara
Tanggal 15 Februari 2024 – 20 Maret 2024: Rekapitulasi hasil penghitungan suara
Waktu 3 Hari Setelah Pemberitahuan MK atau 3 Hari Setelah Putusan MK: Penetapan hasil Pemilu
Tanggal 1 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD
Tanggal 20 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden.
Jadwal dan Tahapan Pilpres 2024 Putaran Kedua (jika ada):
Tanggal 22 Maret 2024 – 25 April 2024: Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih
Tanggal 2 Juni 2024 – 22 Juni 2024: Masa kampanye Pilpres 2024 putaran kedua
Tanggal 23 Juni 2024 – 25 Juni 2024: Masa tenang
Tanggal 26 Juni 2024: Pemungutan suara Pilpres 2024 putaran kedua
Tanggal 26 Juni 2024 – 27 Juni 2024: Penghitungan suara
Tanggal 27 Juni 2024 – 20 Juli 2024: Rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Jadwal dan Tahapan Pilkada 2024:
Tanggal 27 November 2024: Pemungutan suara Pilkada 2024 serentak.