MAKASSAR, INIKATA.co.id – Badan Pekerja Komite Masyarakat Anti Korupsi (KMAK) Sulselbar menyoroti kegiatan Anti Mager yang sering digelar Pemprov Sulsel di akhir pekan, dan selalu dihadiri Gubernur Sulsel. Pasalnya, agenda jalan santai tersebut tidak dianggarkan dalam APBD atau Dana ‘non-budgeter’, tetapi kegiatan itu diduga memakai dana APBD.
“Dana non budgeter artinya penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan kesepakatan, dan itu harus ada pertanggungjawaban publiknya,” kata Koordinator Badan Pekerja KMAK Sulselbar, Djusman, Senin (7/8/2023) kemarin.
Olehnya itu, Djusman mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan audit terkait aliran dana yang dipakai dalam kegiatan Anti Mager, guna memastikan bahwa memang tak ada indikasi anggaran APBD TA 2023 Pemprov Sulsel yang sebenarnya untuk kegiatan lain, namun dialihkan untuk membiayai kegiatan Anti Mager.
Menurut dia, dana yang digunakan untuk kepentingan lain di luar dari alokasi anggaran, atau tidak dilakukan sesuai dengan penetapan APBD antara Pemprov Sulsel dan DPRD, maka dipastikan hal itu melanggar konstitusi.
“Yang pasti bahwa tidak ada perencanaan anggaran oleh pihak eksekutif (untuk Anti Mager di APBD). Apapun yang sebelumnya tidak dialokasikan dalam APBD tapi kemudian dijalankan dengan APBD, maka itu termasuk pelanggaran dalam konstitusi. Karena terdapat penyalahgunaan kewenangan yang berimplikasi pada penggunaan anggaran,” ujarnya.