Rugikan Negara Rp312 Miliar, Mantan Dirut Jakpro jadi Tersangka Kasus Korupsi

INIKATA.co.id – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan mantan Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro), AH, tersangka kasus dugaan korupsi.

Dirut Jakpro, AH diduga terlibat kasus dugaan korupsi proyek menara telekomunikasi periode 2015 hingga 2018 dan pengadaan Barang dan Jasa Infrastruktur GPON periode 2017-2018.

Baca juga:

Minor Kontra Barito Jadi Bahan Evaluasi Bali Sebelum Ladeni PSIS

Selain Dirut PT JakPro yang merupakan BUMD Pemprov DKI Jakarta, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri juga menetapkan tersangka lain yakni, LLM selaku mantan Direktur Keuangan PT JakPro dan Komisaris PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP).

JIP merupakan anak perusahaan PT Jakarta Propertindo (JakPro).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Ramadhan mengatakan, telah ditetapkan dua tersangka tindak dugaan korupsi terkait proyek anggaran yang bersumber dari Pemprov DKI Jakarta.

Baca juga:

APH Diminta Usut Tuntas Kasus TPPU Panji Gumilang

Tersangka AH merujuk Abdul Hadi, sedangkan LLM merujuk kepada Lim Lay Ming.

“Dugaan korupsi pembangunan menara telekomunikasi dan pengadaan Barang dan Jasa Infrastruktur GPON itu
mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp312 miliar,” kata Ramadhan kepada wartawan, Senin (7/8/2023).

Ramadhan mengatakan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri masih dan sedang melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya diserahkan kepada penuntut umum.

keduanya dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Sebelumnya, Polri telah menetapkan dua orang tersangka, yakni mantan Dirut PT JIP Ario Pramadhi dan Christman Desanto selaku VP Finance and IT PT JIP.

Berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap dan sudah tahap II pada 16 Desember 2022, perkara sudah proses pembuktian di persidangan.

Perkara ini, kata Ramadhan dilidik berdasarkan dua laporan polisi yang diterima Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana korupsi anggaran PT Jakpro yang bersumber dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Dana tersebut dipergunakan dalam pembangunan menara telekomunikasi periode 2015 sampai dengan 2018 dan pengadaan barang serta jasa infrastruktur tahun 2017 sampai dengan periode 2018 oleh PT JPI anak usaha PT Jakpro.

“Kasus ini mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp312 juta,” kata Ramadhan. (Fajar/Inikata)