KPU Serahkan Hasil Vermin ke Parpol, Tahapan Pencalonan Bacaleg Masuk Fase Perencanaan DCS

MAKASSAR, INIKATA.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar menyerahkan hasil verifikasi administrasi (Vermin) perbaikan daftar bakal calon legislatif (bacaleg) kepada 17 partai politik (parpol) di Kota Makassar yang akan menjadi peserta Pemilu 2024 mendatang.

“Selanjutnya, tahapan pencalonan bacaleg memasuki fase pencermatan perencanaan daftar caleg sementara (DCS), mulai tanggal 7 hingga 11 Agustus 2023,” kata Anggota KPU Kota Makassar Divisi Teknis Penyelenggaraan, Gunawan Mashar melalui keterangan tertulisnya yang diterima Inikata.co.id, Minggu (6/8/2023).

Baca juga:

Maju DPR RI, Aisyah Ingin Perjuangkan Pemekaran Luwu Raya

Gunawan menjelaskan, pada fase pencermatan perencanaan DCS ini, parpol masih dimungkinkan untuk memperbaiki dokumen bacaleg yang tidak memenuhi syarat (TMS) untuk diajukan kembali.

“Di fase ini parpol masih dimungkinkan untuk memperbaiki dokumen bacaleg yang TM untuk diajukan kembali atau digantikan oleh bacaleg lain,” jelasnya.

Adapun rincian hasil vermin perbaikan 17 parpol yang mengajukan bacaleg untuk DPRD Kota Makassar pada Pileg 2024 mendatang tersebut yakni:

Baca juga:

Belum Ada Satupun Caleg yang Mendaftar Hingga Hari ke Delapan, KPU Tangerang Bilang Begini

1. PKB

MS : 50 TMS : 0

2. Partai Gerindra

MS : 50 TMS : 0

3.PDI Perjuangan

MS : 48 TMS : 2

4. Partai Golkar

MS : 50 TMS : 0

5. Partai Nasdem

MS : 50 TMS : 0

6. Partai Buruh

MS : 27 TMS : 17

7. Partai Gelora

MS : 50 TMS : 0

8. PKS

MS : 50 TMS : 0

9. PKN

MS : 6 TMS : 29

10. Partai Hanura

MS : 43 TMS : 7

11. PAN

MS : 50 TMS : 0

12. PBB

MS : 25 TMS : 12

13. Partai Demokrat

MS : 50 TMS : 0

14. PSI

MS : 46 TMS : 4

15. Partai Perindo

MS : 48 TMS : 2

16. PPP

MS : 50 TMS : 0

24. Partai Ummat

MS : 50 TMS : 0

Sekadar diketahui, sebelumnya, berdasarkan hasil vermin perbaikan, ada sekitar 173 penggantian bacaleg yang dilakukan oleh 17 parpol peserta Pemilu 2024 di Makassar.

Penggantian bacaleg itu dilakukan di masa pengajuan perbaikan.

Dari jumlah 173 bacaleg itu, 78 di antaranya diganti karena mengundurkan diri. Sementara 95 orang memang sengaja diganti oleh partai politik.

Selain itu, jumlah keseluruhan bacaleg yang diajukan juga berkurang dari jumlah pada saat pengajuan pertama pertama yang sebanyak 829 orang, menjadi 816 orang.(**)