INIKATA.co.id – Peristiwa pembunuhan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) berinisial MNZ, 19, terungkap sudah. Motif pembunuhan ini diduga karena pelaku AAB, 23, terlilit utang pinjaman online (pinjol) dan mengalami kerugian dalam investasi kripto.
“Motif pelaku ini mengalami kerugian investaasi kripto termasuk utang pinjol,” kata Wakasat Reskrim Polres Metro Depok AKP Nirwan Pohan kepada wartawan, Sabtu (5/8).
Kerugian pelaku dari investasi kripto mencapai Rp 80 juta. Lalu utang pinjol yang belum dilunasi Rp 15 juta.
Pelaku mengaku sudah terdesak membayar utang. Dia pun merencanakan untuk mengambil barang-barang korban.
“Kepada korban ada pinjam Rp 200 ribu dan sudah dikembalikan,” jelas Nirwan.
Pelaku kemudian membunuh korban sepulang kuliah. Korban sempat ditendang lalu ditusuk. Korban sempat memberikan perlawanan namun tidak berhasil.
Sebelumnya, peristiwa pembunuhan menimpa mahasiswa Fakultas Sastra Rusia Universitas Indonesia (UI) berinisial MNZ, 19. Dia ditemukan tewas di dalam kosannya di wilayah Kukusan, Beji, Kota Depok.
Wakasat reskrim Polres Metro Kota Depok AKP Nirwan Pohan mengatakan, kasus ini dilaporkan ke Polres pagi tadi Pukul 10.00 WIB. Mayat ditemukan dalam kondisi mengenaskan terbungkus plastik sampah dua lapis.
“Mayat terbungkus dalam plastik warna hitam, di bawah kolong tempat tidur. Dalam kamar itu berantakan, tapi terlihat sempat dibersihkan,” kata Nirwan di Polres Metro Depok, Jawa Barat, Jumat (4/8).
Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), penyidik meminta keterangan sejumlah saksi. Hasil penyelidikan membuahkan hasil dengan menangkap pelaku berinisial AAB, 23, dalam waktu 3 jam.
Pelaku diketahui senior korban di kampus. “Adik kelas satu jurusan di Fakultas Sastra Rusia, korban adik kelas pelaku dan memang berteman saling mengenal,” imbuh Nirwan.
Berdasarkan pemeriksaan, korban diduga tewas pada Rabu (2/8). Saat itu, korban tidak bisa dihubungi oleh keluarganya. Kemudian keluarga mengirim orang untuk mengecek korban di kosannya. Saat pintu dibuka, korban ditemukan tak bernyawa di dalam kantong plastik di kolong tempat tidur.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan beencana dan atau Pasal 351 Ayat (5) KUHP. Pelaku terancam hukuman maksimal pidana mati. (JawaPos/Inikata)