Berkas 73 Bacaleg Tidak memenuhi Syarat, Berpotensi Tergantikan Bacaleg Lain

MAKASSAR, INIKATA.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar saat ini telah mengeluarkan hasil verifikasi administrasi perbaikan berkas Bakal Calon Legislatif (Bacaleg).

Untuk diketahui, KPU Kota Makassar merilis, dari 816 bacaleg yang diajukan oleh 17 partai politik di masa pengajuan perbaikan, 743 bacaleg status pemeriksaannya Memenuhi Syarat (MS), dan 73 bacaleg status pemeriksaannya Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Baca juga:

Lebihi Kuota Keterwakilan Perempuan, KPU Makassar Terima Berkas Bacaleg PDIP

“743 bacaleg status pemeriksaannya Memenuhi Syarat,73 bacaleg status pemeriksaannya Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” Ujar Divisi Teknis Perencanaan KPU Kota Makassar Gunawan Mashar, Sabtu (5/8/2023).

Gunawan menyebut, 73 Bacaleg yang tidak memenuhi syarat disebabkan oleh persyaratan berkas yang belum terpenuhi.

“73 bacaleg yang TMS, disebabkan karena ada dokumennya yang belum memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dalam regulasi,” Jelasnya.

Baca juga:

Belum Ada Satupun Caleg yang Mendaftar Hingga Hari ke Delapan, KPU Tangerang Bilang Begini

Meski begitu, ia menuturkan para Bacaleg bisa kembali memperbaiki berkasnya. Selain juga berkemungkinan disalip Bacaleg lainnya.

“Bacaleg yang TMS ini masih memungkinkan untuk dilengkapi/diperbaiki kembali di masa pencermatan DCS. Selain itu, juga memungkinkan digantikan oleh bacaleg lain,” Pungkasnya.

Tahapan Masa pencermatan DCS, di mulai tanggal 7 hingga 11 Agustus 2023. Setelah masa pencermatan DCS, tidak memungkinkan lagi untuk perbaikan atau penggantikan bagi bacaleg yang TMS karena dokumennya tidak lengkap/tidak sah. (Awal)