MAKASSAR, INIKATA.co.id – Seorang satpam perumahan berinisial M (70) di Makassar ditangkap setelah memperkosa gadis belia berinisial AL (20) sebanyak tiga kali.
“M mengakui dan membenarkan bahwa dirinya telah melakukan tindakan pemerkosaan tersebut kepada korban AL,” ujar Kasi Humas Polrestabes Makassar Kompol Lando dalam keterangannya, Jumat (4/8/2023).
M ditangkap di lokasi persembunyiannya di Pondok Intan Jalan Perintis Kemerdekaan VI No 5A, Kecamatan Tamalanrea, Makassar, Jumat (4/8) sekitar pukul 1.30 Wita. Pelaku melakukan aksi bejatnya sebanyak 3 kali sejak Maret lalu.
“M melakukan tindakan tersebut sebanyak 3 kali dalam jangka waktu 3 bulan, M melakukan aksinya di rumah kosong dekat pos tempat pelaku bekerja sebagai pengamanan perumahan,” ungkap Lando.
Lando menjelaskan setiap kali melakukan aksinya pelaku selalu membawa korban ke rumah kosong sekitar pos tempatnya bekerja, dan mengancam korban dengan sebila badik untuk memuaskan nafsunya.
“Berawal pada bulan maret 2023 sekitar jam 12.00 wita, korban berada di sekitar TKP lalu datang pelaku menarik korban dan membawa korban ke salah satu rumah kosong kemudian pelaku mengancam korban dengan memperlihatkan sebilah parang sambil menyuruh korban membuka baju beserta celana dalamnya,” jelasnya.
“Lalu korban dibaringkan dan perbuatan pelaku tersebut dilakukan oleh pelaku telah berung kali,” tambahnya.
Lebih lanjut, Lando menjelaskan perbuatan pelaku baru saja di ketahui oleh orang tua korban, Kamis (3/8) kemarin saat AL sudah mulai menceritakan apa yang telah dialaminya. Mengetahui hal tersebut, keluarga korban segera melaporkan pelaku ke Polrestabes Makassar dengan nomor Laporan Polisi
LP / 1598 / K / VIII / 2023 / POLDA SULSEL / RESTABES MKS, tanggal 3 Agustus 2023.
Lando menuturkan bukan hanya pelaku yang diamankan. Pihaknya pun mengambil alat bukti berupa badik yang selama ini pelaku pakai untuk mengancam korban.
“Satu buah parang bersarung milik M diamankan,” pungkasnya. (Ibas)