MAKASSAR, INIKATA.co.id – Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Selatan bakal menerapkan kebijakan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terkait perubahan materi uji praktik untuk penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) kendaraan roda dua. Perubahan telah diterapkan secara bertahap. Ujian menghidar angka delapan dan Zig-zag resmi dihilangkan.
“Akan diberlakukan mulai hari ini,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Sulsel, I Made Agus Prasatya, Jumat (4/8/2023).
I Made Agus menjelaskan bahwa perubahan signifikan dalam materi praktik uji SIM motor itu adalah dihilangkannya uji pengereman dan keseimbangan, zig-zag atau slalom, reaksi menghindar, angka delapan serta berbalik arah huruf U.
“Jadi kesemuanya itu diubah menjadi sebuah sirkuit yang mengakomodir semua ujian praktik SIM. Tapi perubahan itu khusus hanya untuk SIM motor,” jelasnya.
Detilnya, lanjut I Made Agus, ujian praktik SIM yang berbentuk angka delapan diganti dengan lintasan berbentuk huruf S. Lalu uji pengereman dan keseimbangan yang sebelumnya jarak lintasannya 20 meter kini diganti menjadi 30 meter.
“Sementara uji menghindar yang sebelum menggunakan awalan kini tak lagi menggunakan awalan start karena telah menjadi sirkuit,” imbuhnya.
Ia menjelaskan seluruh perubahan itu telah mulai diterapkan di seluruh kepolisian resor jajaran Polda Sulsel.
“Sudah diterapkan sejak hari ini, kita sudah minta seluruh Kasat Lantas Polres jajaran untuk mulai menerapkan materi ujian praktik SIM yang baru tersebut,” jelas I Made Agus.
Kebijakan ini, lanjut I Made Agus, merupakan tindak lanjut dari perintah Kapolri beberapa waktu lalu. Dan dari Korlantas sudah mengeluarkan petunjuk ujian SIM terbaru untuk memudahkan masyarakat. Sebab, materi sebelumnya dianggap menyulitkan masyarakat. Namun demikian faktor keselamatan tetap menjadi perhatian utama.
“Untuk lebih memudahkan masyarakat, namun faktor keselamatan tetap menjadi perhatian utama,” jelas I Made Agus.
Dengan adanya perubahan ini diharapkan masyarakat akan sadar perlunya memiliki SIM dalam berkendara. Sehingga akan mendukung terwujud dan terpeliharanya lalu lintas yang aman, selamat, tertib dan lancar.
Mengingat SIM adalah legitimasi kompetensi bagi para pengemudi. Di dalam legitimasi kompetensi, sistem ujian didukung proses belajar dan pembelajaran.
Perlu disadari, sistem uji SIM merupakan cara atau sarana untuk meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan maupun upaya membangun budaya tertib berlalu lintas.
Selain itu, SIM juga merupakan bagian kontrol perilaku berlalu lintas. Juga sebagai wujud akuntabilitas para pengemudi di dalam berlalu lintas, karena pada saat berlalu lintas dirinya maupun orang lain dapat celaka atau menjadi korban yang sosial kostnya sangat mahal. (*)