MAKASSAR, INIKATA.co.id – Ketua DPD II Partai Golongan Karya (Golkar) Kabupaten Sinjai Andi Kartini Ottong angkat bicara terkait penangkapan salah satu Anggota DPRD Sinjai dari partai Golkar karena kasus penyalagunaan narkoba.
“Iya, kita menunggu proses hukumnya,”kata Andi Kartini Ottong saat dikonfirmasi Inikata.co.id sesaat lalu.
Ia menjelaskan, sementar berjalan proses hukumnya, pihaknya juga masih menunggu keputusan dari DPD I Partai Golkar Sulawesi Selatan terkait kasus yang dialami salah satu kader Golkar Kabupaten Sinjai.
“Tetap kita menunggu keputusan dari DPD I Partai Golkar Sulsel. Kan, masih berproses hukum, kita tunggu prosesnya dulu,” jelasnya.
Diketahui Anggota DPRD Sinjai dari Partai Golkar inisial MW ditangkap Timsus Narkoba Polda Sulsel di Makassar. Selain MW polisi juga mengamankan pelaku atas nama AG dan A yang juga adalah Anggota DPRD Sinjai dari Partai PAN.
Direktur Narkoba (Dirnarkoba) Polda Sulsel, Kombes Pol Darwaman Affandi membenarkan adanya penangkapan dua orang Anggota DPRD Sinjai,” Benar, kejadiannya tanggal 31 kemarin. Keduanya anggota DPRD Sinjai,” kata Darmawan Affandi, Rabu (2/8/2023).
Darmawan menyebutkan, pengungkapan kasus tersebut berasal saat pelaku atas nama Agung ditangkap oleh Timsus Narkoba Polda Sulsel. Pelaku ini lanjut Darwaman adalah suruhan oleh Anggota Dewan inisial A untuk membeli barang haram tersebut.
Dari penangkapan Agung lanjut Darwaman, Timsus kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku A yang adalah Anggota DPRD Sinjai dari Partai PAN.
“Pengembangan dari pelaku Agung kita berhasil menangkap pelaku A,” kata Darmawan.
Tak berhenti dipenangkapan A, Timsus kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap W yang juga adalah Anggota DPRD Sinjai dari Partai Golkar.
“Pelaku W kita tangkap di depan Hotel Maleo, Makassar. Mereka ini janjian untuk pakai sabu itu,” jelas Darmawan. (Qad)