4 Pelaku Penikaman di Hotel Permata Ditangkap, Dua Diantaranya Diamankan Saat Kabur ke Barru

MAKASSAR, INIKATA.co.id – Unit Jatanras Polrestabes berhasil menangkap pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di salah satu Hotel dibilangan jalan Andi Tonro, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar pada 30 Juli 2023. Pelaku ditangkap dilokasi berbeda .

Berdasarkan informasi yang diterima, mereka yang ditangkap adalah, Muhammad Faisal alias Ical (22), EK (16), Muhammad Yusuf Alias Pance (37) dan Irfan Setiawan alias Ippank (24) .

Baca juga:

Ditipu Sesama Bhayangkari di Makassar, Lili Mengaku Kehilangan Uang Rp700 Juta

“Benar, pelaku kita sudah amankan,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan Hutagaol saat dikonfirmasi Inikata.co.id sesaat lalu.

Ridwan menjelaskan, pelaku Muhammad Yusuf alias Pance berhasil diamankan di sekitar jalan Pelita, Kota Makassar. Dari penangkapan ini kata Ridwan, pihaknya melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua orang pelaku lainnya di jalan Poros Makassar menuju ke Kabupaten Barru.

“Dari penangkapan pelaku Pance, tim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua pelaku yang kabur mengarah Kabupaten Barru. Dan terakhir pelaku Ippank juga berhasil kita amankan,” jelasnya.

Selain mengamankan empat orang pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor merek Honda, satu senjata tajam jenis badik, dua lembar jaket dan dua unit telepon genggam merek Samsung dan Vivo.

Pengakuan Pelaku

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan Hutagaol menjelaskan, dari hasil interogasi awal, pelaku Pance mengakui dan membenarkan yang bersangkutan berada di lokasi kejadian saat terjadi penganiaya.

Pelaku Ical mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memukul korban di bagian kepala bersama pelaku Ippank.

Sementara pelaku EK mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan kepada korban dengan memukul pada bagian kepala. Untuk pelaku Yusuf juga menyaksikan bahwa pelaku Ippank mengeluarkan senjata tajam jenis badik dan menikam korban hingga meregang nyawa.

“Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Ridwan Hutagaol. (Qadri)