Biaya Penggunaan Layanan QRIS Kini Tak Lagi Gratis

Untuk informasi, QRIS pertama kali diluncurkan pada 17 Agustus 2019 oleh BI dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI). Namun, implementasi QRIS secara nasional baru efektif berlaku sejak 1 Januari 2020.

Peluncuran QRIS merupakan salah satu implementasi Visi Sistem Pembayaran Indonesia (SPI) 2025, yang telah dicanangkan pada Mei 2019 lalu.

Salah satu tujuan QRIS adalah agar proses transaksi dengan QR Code dapat lebih mudah, cepat, dan terjaga keamanannya.

Sejak diluncurkan, maka semua PJSP yang akan menggunakan QR Code Pembayaran wajib menerapkan QRIS. Sebab, sistem ini lebih menguntungkan masyarakat karena terjamin keamanannya.

Saat ini, dengan QRIS, seluruh aplikasi pembayaran dari penyelenggara manapun baik bank dan nonbank yang digunakan masyarakat, dapat digunakan di seluruh toko, pedagang, warung, parkir, tiket wisata, donasi (merchant) berlogo QRIS, meskipun penyedia QRIS di merchant berbeda dengan penyedia aplikasi yang digunakan masyarakat.

“The beauty of QRIS adalah bisa menghubungkan semua rekening sepanjang sudah terdaftar di QRIS,” jelas Erwin.

BI mencatat sampai dengan Februari 2023, jumlah pedagang/merchant QRIS telah mencapai angka 24,9 juta dengan total jumlah pengguna sebanyak 30,87 juta.

Sementara, nominal transaksi QRIS hingga Februari 2023 tercatat sebesar Rp12,28 triliun dengan volume transaksi sebesar 121,8 juta. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *