Oknum Dokter Penganiaya Balita 3 Tahun di Makassar Resmi Tersangka

MAKASSAR, INIKATA.co.id – Setelah melakukan serangkaian penyelidikan polisi akhirnya menetapkan dokter M sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap balita berusia 3 tahun.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi tanggal 27 Juli kemudian dilaporkan pada tanggal 28 Juli 2023 oleh pihak keluarga korban. Ia menegaskan pihaknya langsung menindaklanjuti kasus tersebut dengan mengambil CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa saksi-saksi dan visum.

Baca juga:

Kumpul Uang untuk Nikah Lagi, Driver Ojol Ini Jambret Emak-emak di Makassar

“Kemarin dilakukan gelar perkara, yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka,”kata Kombes Pol Mokhamad Ngajib saat rilis kasus di Mapolrestabes Makassar, Senin (31/7/2023).

Atas kejadian itu lanjut Ngajib, tersangka dikenakan Pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3,6 tahun penjara.

“Yang bersangkutan menyerahkan diri dan datang langsung ke Polrestabes Makassar, kita kenakan Pasal UU Perlindungan Anak,” jelasnya.

Baca juga:

Nasib Oknum Dokter yang Aniaya Balita di Warkop, Kini Diberhentikan Secara Tidak Terhormat

Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan awal, saat korban mendekati bidik catur pelaku langsung mengayungkan tangannya ke kepala korban dan memerahi korban. Orang tua korban yang saat itu juga ada di lokasi kejadian menyampaikan kepada pelaku bahwa anak itu adalah anaknya.

“Jadi orang tua korban ini sempat sampaikan kepada pelaku kalau anak itu adalah anaknya. Ia (orang tua) korban sempat meminta maaf kepada pelaku,” tambahnya.

Sebelumnya, beredar video rekaman kamera pengawas CCTV salah satu Warung Kopi (Warkop) di Kota Makassar menampilkan kekerasan balita berusia tiga tahun viral di media sosial.

Dari rekaman video CCTV yang beredar, terlihat dua orang pria sedang asyik duduk bermain catur. Kemudian muncul seorang pria bersama anak laki-laki berusia 3 tahun. Saat itu, sang anak yang mendekat di meja pria dewasa dengan baju kemeja putih itu tak sengaja menyentuh meja hingga papan catur terhambur ke lantai .

Sontak pria berbaju putih itu langsung mengayungkan tangannya ke arah kepala anak itu sehingga terhempas ke lantai. Pria yang berdiri disamping anak itu yang diduga adalah orang tuanya langsung memperbaiki susunan catur yang telah berhamburan.

Dikonfirmasi ke lokasi kejadian oleh awak media, pria yang memperbaiki susunan catur itu adalah Agung (27) pemilik warkop dan ayah dari anak laki-laki yang diduga ditampar itu bernama Aidan usia (3)

Agung membenarkan kejadian tersebut yang terjadi pada Kamis malam lalu (27/7/2023) sekitar pukul 23:00 wita dan telah melapor ke Polrestabes Makassar.

Ia mengatakan pasca kejadian itu, pria yang menampar anaknya itu diusirnya dari warkopnya. Pria itu bahkan mengancam Agung dengan mengaku memiliki menantu seorang tentara.

“Sudah melapor ke polisi, Polrestabes. Kejadian Kamis jam 11 malam,” ujarnya.

Nasib Oknum Dokter Penganiaya Balita 3 Tahun

Berselang satu hari kejadian yang viral di beberapa grup WhatsApp, oknum dokter M diketahui adalah Wakil Direktur Rumah Sakit Bahagia Makassar. Atas kasus tersebut, dokter M telah diberhentikan secara tidak terhormat atau dipecat.

“Diberhentikan secara tidak terhormat sesuai ketentuan. Besok kita terbitkan SK pemberhentiannya,” kata Legal Hukum RS Bahagia Makassar, Muhammad Fakhruddin, Minggu (30/7/2023) kemarin kepada wartawan.

Muhammad Fakhruddin menyampaikan, pemberhentian M yang merupakan Wakil Direktur RS Bahagia bagian pelayanan medis ini, setelah manajemen rumah sakit melakukan rapat internal dengan hasil rapat adalah pemecatan.

“Diberhentikan langsung karena ketentuan di rumah sakit ini diatur bahwa setiap karyawan yang terlibat kasus hukum maka wajib diberhentikan oleh pihak rumah sakit, kata Muhammad Fakhruddin.

Ia menerangkan bahwa M merupakan pensiunan dokter ASN namun tidak lagi memiliki izin praktek sehingga M hanya pegawai di RS Bahagia Makassar.

“Yang bersangkutan adalah pensiunan PNS, beliau tidak praktek lagi sebagai dokter sudah tidak memiliki surat izin praktek (SIP) akan tetapi di rumah sakit ibu beliau memiliki jabatan struktural yang mengurus hanya manajemen tidak melayani pasien,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa kasus yang dihadapi oleh M, pihaknya tidak dapat memberikan bantuan hukum yang akan dihadapi karena tindakan itu terjadi di luar pada rumah sakit dan di luar jam kerja.

“Perlu kami tegaskan bahwa tindakan itu terjadi diluar pada rumah sakit dan diluar jam kerja. Hanya kebetulan yang bersangkutan ini bekerja di rumah sakit jadi tindakan tidak ada hubungannya dengan rumah sakit ini,” tegas Fakhruddin. (**)