Imigrasi Makassar Gagalkan 2 WNI yang Nyaris Jadi Korban TPPO di Kamboja

MAKASSAR, INIKATA.co.id – Hampir jadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Muhammad Ridwan (23) dan Muhammad Farhan Hasibuan (22) batal ke Kamboja karena dicegah oleh petugas Imigrasi kelas I TPI Makassar.Dua Warga Negara Indonesia (WNI) yang berasal dari Sumatera Utara nyaris menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Muhammad Farhan Hasibuan (22) dan Muhammad Ridwan (23), keduanya batal ke Kamboja setelah dicegah oleh petugas Imigrasi Kelas I TPI Makassar.

Baca juga:

Fakta Baru Kasus Mayat Perempuan Dalam Koper di Pangkep, Motor dan HP Korban Hilang

“Dari hasil wawancara awal, kedua korban ini mengaku hendak ke Singapura dengan tujuan wisata,” kata Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulsel, Jaya Saputra, Jumat (28/7/2023) kemarin.

Jaya Saputra menjelaskan, keduanya mengaku diarahkan oleh seseorang berinisial (L) yang mereka temui di Jakarta lalu dibawah ke Makassar. Pelaku L juga membelikan tiket pesawat kepada kedua korban.

Setibanya di Bandara Sultan Hasanuddin, kedua korban kemudian diarahkan oleh L menuju Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar untuk mengurus kelengkapan dokumen.

Baca juga:

Perkuat Sinergitas, Rudenim Makassar Gelar Rakor Pengawasan Pemberangkatan WNA

“Setelah dilakukan wawancara oleh petugas baru kita ketahui tujuannya.Kami menahan paspornya karena dicurigai akan bekerja secara ilegal di Kamboja,” jelas Jaya Saputra.

Selanjutnya, mereka dipulangkan ke kampung halamannya dan paspor korban ditahan agar tidak disalahgunakan.

“Korban dipulangkan ke kampung halaman. Paspor kita ambil agar dan kita tahan agar tidak dimanfaatkan dengan hal-hal lain, ” tambahnya. (Qadri)