MAKASSAR, INIKATA.co.id – Dua Warga Negara Indonesia (WNI) yang berasal dari Sumatera Utara hampir menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) setelah ditawari oleh orang yang tidak dikenal melalui pesan WhatsApp sebagai admin judi online dengan iming-iming gaji 5 juta rupiah.
Kedua orang tersebut diketahui bernama Muhammad Ridwan (23) dan Muhammad Farhan Hasibuan (22) , dimana kedua orang ini ditemani oleh seseorang berinisial (L) yang bertugas untuk mengarahkan dan mendampingi serta membelikan tiket pesawat.
Saat tiba di Bandara Sultan Hasanuddin kedua korban diarahkan oleh L menuju Kantor imigrasi kelas I TPI Makassar.
Namun setelah dilakukan wawancara kepada kedua orang tersebut, petugas imigrasi kemudian melakukan penahanan paspor karena dicurigai akan bekerja secara ilegal di Kamboja.
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulsel, Jaya Saputra mengungkapkan jika dua orang tersebut berdasarkan hasil wawancara oleh petugas Imigrasi Kelas I TPI Makassar akan diperkerjakan sebagai operator judi online.
“Mereka akan diperkerjakan sebagai operator judi online” Ungkap Jaya saat melakukan konferensi pers di kantor Kemenkumham Sulsel. Jumat (28/7).
Dirinya juga menambahkan jika mereka dicegah oleh petugas imigrasi karena dicurigai akan bekerja secara ilegal di negara Kamboja.
“Dua orang kita cegah untuk diberangkatkan karena dicurigai oleh anggota kami,” tambahnya.
Kemudian dirinya juga mengungkapkan bahwa kedua orang tersebut mengaku akan ke Singapura dengan tujuan berwisata.
“Kedua korban mengaku hendak ke Singapura dengan tujuan wisata.” tambahnya. (Qadri)