MAKASSAR,INIKATA.co.id – Anggota DPRD tidak sependapat dengan alasan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk melakukan refocousing Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) TA 2023.
Anggota DPRD Sulsel, Arfandy Idris mengatakan alasan pelunasan dana bagi hasil (DBH) dan penyelesaian kegitan fisik untuk melakukan refocousing tidak dapat diterima karena tidak memenuhi unsur.
“Apakah kebijakan pemerintah daerah melakukan refocusing untuk membayar utang itu sebagai hal mendesak dan darurat hal itu bukan termasuk kategori,” ucap Arfandy, Kamis (27/7/2023) kemarin.
Menurutnya, pelunasan utang DBH ini awalnya sudah direncanakan karena ada regulasinya dan wajib harus dipenuhi, tapi hal itu tidak dilakukan oleh Pemprov Sulsel.
Dia menilai Pemprov Sulsel justru menggunakan anggaran DBH untuk kegiatan lain sehingga mencari jalan untuk melunasi dengan kebijakan melakukan refocousing.
“Karena utang DBH itu telah direncanakan anggarannya berdasarkan pada peraturan menteri Keuangan telah ditetapkan dalam APBD, kenapa sampai tidak ditransfer sesuai hak kabupaten/kota dibelanjakan apa dan bagaimana bisa nomenklatur belanja lain dan dibelanjakan untuk kegiatan lain, berarti dapat dikatakan belanja bukan pada peruntukannya kalau ini terjadi berarti sudah nyata pelanggarannya,” jelasnya.
Begitu pula, kata dia, Pemprov Sulsel beberapa waktu lalu mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), tapi kalau menyebutkan ada utang lainnya yang harus dilunasi, maka predikat yang diberikan BPK harus dipertanyakan.
“Apabila ada utang lain-lain, dimana Laporan Hasil pemeriksaan BPK tahun 2022 tidak menemukan adanya utang pemerintah daerah pada pihak ketiga yang telah mengerjakan kegiatan dan telah selesai namun belum dibayarkan dan kalau hal tersebut memang ada hal tersebut, apa memang ada yang luput dari pemeriksaan BPK,” ungkapnya.
“Atau permasalahan tersebut tidak dibuka atau dikomunikasikan hal ini perlu secara transparan agar dapat diketahui dan direkomendasikan untuk dibayarkan,” lanjut dia.
Politisi Golkar ini menjelaskan persoalan bayar utang tidak menjadi kebijakan pada tahun 2023 karena tidak termuat dalam RKPD maupun KUA PPAS tahun 2023.
“Sehingga kebijakan refocusing maupun parsial tidak tepat, hal ini perlu menjadi perhatian agar tidak menjadi masalah dikemudian hari terkait pengelolaan keuangan daerah sulawesi selatan, apalagi sulawesi selatan telah mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian dan berbagai penghargaan telah diraih yang berkait dengan pengelolaan keuangan,” paparnya.
“Namun sangat disayangkan dengan praktek kebijakan refocusing maupun parsial ibarat pepatah gali lobang tutup lobang, semoga apa yang menjadi tanggapan saya ini kurang tepat,” tambah dia.
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa mekanisme kebijakan recofusing hal harus mendapat persetujuan DPRD karena akan merubah Perda APBD yang telah ditetapkan.
“Kebijakan refocusing hanya dapat dilakukan apabika ada kondisi darurat dan mendesak yang terjadi dan membutuhkan penanganan cepat namun belum tersedia dukungan anggarannya sehingga dilakukan kebijakan refocusing memotong anggaran yang tidak bersentujan langsung pada masyarakat, sehingga proses pembangunan daerah bidang dan sektor lain tetal berjalan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pemprov Sulsel membenarkan akan melakukan refocousing atau pemangkasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) TA 2023.
Rencana refocousing anggaran yang dipersoalkan sejumlah anggota DPRD Sulsel karena menjelang pembahasan APBD Perubahan ini nyatanya dilakukan akibat proyeksi pendapatan yang sudah disusun sebelumnya tidak tercapai.
“Pertama bahwa dalam perjalan suatu belanja pada tahap awal itu kita sudah melakukan proyeksi anggaran, yang dimana kita memperhitungkan belanja yang seimbang dengan pendapatan. Pada perjalanannya pada semester pertama kita memprediksi bahwa pendapatan yang kita proyeksikan pada awal penyusunan anggaran itu kemungkinan tidak tercapai,” ujar Pj Sekprov Sulsel, Andi Darmawan Bintang beberapa waktu yang lalu.
Faktor yang pertama, kata Darmawan, soal utang dana bagi hasil (DBH) kabupaten kota yang belum diselesaikan sehingga menjadi atensi dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
“Kita melakukan langkah-langkah penanganan, pertama diakibatkan adanya dana bagi hasil yang belum tuntas, yang merupakan bagian dari pada hasil pemeriksaan BPK untuk segera menyelesaikan hutang-hutang yang ada,” katanya.
“Secara rinci saya tidak bisa kasi kan ki sekarang (jumlah utang DBH) tapi yang jelas merupakan hutang yang memang kita harus bayar,” sambungnya. (Fdl)