MAKASSAR, INIKATA.co.id – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Makassar Akhmad Namsun angkat bicara terkait tingginya akan perceraian dan masalah rumah tangga Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Makassar.
“Dari laporan yang masuk, pengajuan cerai paling banyak. Alasannya bermacam-macam, umumnya karena ketidakcocokan,” kata Kepala BKPSDMD Kota Makassar, Akhmad Namsum, Selasa (25/7/2023).
Berbagai persoalan yang terjadi di lingkup ASN Kota Makassar diantaranya seperti pengaduan cerai, ASN malas, poligami, hingga tindakan kriminal berupa KDRT.
Adapun yang menjadi sorotan publik adalah kasus poligami yang dilakukan oleh Chaidir, mantan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) yang akhirnya disanksi demosi atau penurunan jabatan.
“Untuk terkait pelanggaran disiplin tersebut, maka yang bersangkutan dikenai sanksi berat yakni penurunan jabatan satu tingkat selama 12 bulan,” jelas Akhmad Namsum.
Ia menjelaskan, ada 3 sanksi yang dapat menjerat para pelanggar aturan disiplin PNS. Ketikanya adalah, penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS .
“Tiga sanksi yang bisa diterapkan kepada pelanggar, tentunya itu tertuang dalam PP No 45 Tahun 1990 Pasal 14,” jelasnya. (Qad)