MAKASSAR, INIKATA.co.id – Peserta Pemilu 2024 seperti bakal calon legislatif (Bacaleg), partai politik, dan lainnya boleh memasang spanduk sebagai bentuk sosialisasi, tapi tidak diperbolehkan menggunakan kalimat ajakan memilih karena saat ini belum memasuki tahapan kampanye.
Hal ini disampaikan Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad. Ia mengatakan peserta pemilu saat ini bisa melakukan sosialisasi umum memperkenalkan dirinya kepada masyarakat.
“(Spanduk tanpa kalimat ajakan) kan bagian dari sosialisasi, masa sekarang kan masih sosialisasi, kampanye belum masuk. Ya sosialisasi (boleh), jangan ajakan kampanye, karena ketika sudah buat ajakan itu sudah kampanye kan dirinya,” ujar Saiful, Jumat (21/7/2023) kemarin.
Ia mengatakan, masyarakat sebagai pemilih juga membutuhkan sosok yang mereka kenal sehingga para peserta pemilu dapat memperkenalkan dirinya melalui bentuk sosialisasi.
“Sebenarnya ini bicara kampanye dan sosialisasi, ketika melakukan kampanye kan pasti mengajak. Ruang sosialisasi orang yang maju kan kita tidak boleh memilih kucing dalam karung, mereka sebaiknya memahami siapa yang harus dipilih, kan ruang-ruang yang memaksimalkan mereka untuk maju mestinya menggunakan untuk memperkenalkan dirinya,” jelasnya.
“Memang agak tipis perbedaannya tapi kita harus tegas karena kita juga tidak bisa menghalangi apalagi orang-orang yang baru muncul, ketika nanti masa kampanye kan sangat terbatas waktu, mereka beda dengan orang-orang yang sudah lama dikenal,” sambung dia.
Dia menegaskan, pihaknya terus melakukan pengawasan jika peserta pemilu melakukan kampanye sebelum waktu yang ditentukan, maka akan ditindaklanjuti sebagai sebuah pelanggaran.
“Kami pada posisi melakukan pengawasan jika kegiatan-kegiatan yang terindikasi melanggar ya pasti kami kemudian akan proses,” imbuhnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan laporan terkait adanya pelanggaran peserta pemilu sebelumnya masa kampanye.
“Sejauh ini belum ada laporan. Saya sebenarnya lebih mengajak pada hal-hal yang lebih substansi, bagaimana dalam proses ini jangan ada pelanggaran nilai-nilai yang merusak demokrasi kita, jangan menyebarkan kebohongan, jangan menggunakan politisasi sara, itu merusak demokrasi kita,” pungkasnya. (fdl)