MAKASSAR, INIKATA.co.id – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar telah melakukan pemeriksaan dan tengah memproses penetapan sanksi terhadap tiga lurah ‘nakal’.
Adapun ketiga lurah yang telah dinonaktifkan dari jabatannya itu yakni Lurah Buakana, Lurah Baraya, dan Lurah Bongaya.
Kepala BKPSDMD Makassar, Akhmad Namsum mengatakan, ketiga lirah itu dijerat dengan pelanggaran disiplin setelah banyaknya laporan masyarakat terkait pungutan liar (pungli) di wilayah kerjanya masing-masing.
Akhmad Namsum menyebutkan, Lurah Bungaya melanggar Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Olehnya itu, ia dikenakan hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatan menjadi pelaksana selama 12 bulan.
“Tim memutuskan bahwa pelanggaran itu terbukti masuk pelanggaran berat jenis b, membebastugaskan (nonjob) dari jabatannya sehingga yang bersangkutan dinyatakan bebas tugas,” ungkap Akhmad Namsum, Jumat (21/7/2023).
Dalam waktu dekat, kata dia, Surat Keputusan (SK) non job lurah tersebut akan dikeluarkan. BKPSDMD Makassar juga masih mencari posisi yang nantinya akan ditempati lurah nonaktif tersebut.
Selain lurah Bongaya, pihaknya juga sedang mendalami dugaan pelanggaran disiplin ASN yang dilakukan dua lurah lainnya. Kedua lurah tersebut adalah Lurah Buakana, Kecamatan Rappocini, dan Lurah Baraya, Kecamatan Bontoala.
Menurut Akhmad Namsum, BKPSDM Makassar akan melakukan rapat untuk menentukan jenis pelanggaran yang didapat oleh dua lurah tersebut. (*)