MAKASSAR, INIKATA.co.id – Gabungan Pengusaha Ekspor Indonesia (GPEI) DPD Sulselbar mengaku keberatan dengan Peraturan Pemerintah yang mewajibkan para eksportir untuk menyimpan minimal 30 persen devisa hasil ekspor (DHE) paling sedikit tiga bulan dalam rekening khusus DHE SDA. Aturan ini berlaku mulai 1 Agustus 2023.
Ketua Gabungan Pengusaha Ekspor Indonesia (GPEI) DPD Sulselbar, Arief R Pabettingi mengatakan aturan tersebut memberatkan sebagian pelaku usaha kecil. Karena rencana penerapan aturan tersebut diseragamkan.
“Mungkin bagi saya aturan ini bagi usaha yang besar, ini tentunya bisa dijadikan rujukan pemerintah, aturan ini kalau bisa jangan disamaratakan (pelaku usaha kecil),” ucap Arief, Jumat (21/7/2023).
Apalagi, kata dia, pengusaha eksportir di Indonesia saat ini didominasi oleh perikanan dan pertanian, sehingga rencana penerapan aturan tersebut perlu dipertimbangkan. “Karena saya lihat disini di sektor perikanan dan pertanian, di Indonesia itu hampir 60 persen sektor,” jelasnya.
Menurutnya, rencana pemberlakuan DHE ini terkesan terlalu memaksa terhadap pelaku usaha kecil. Hal ini, lanjut dia, akan memberatkan kegitan usaha di Indonesia.
“Artinya aturan pemerintah ini bagus tapi kan seharusnya aturan itu menyasar ke perusahaan besar, karena kalau memaksa pelaku usaha yang menengah kebawah itu (memberatkan). Kemudian sisa hasil ekspor itu (disimpan) akan menjadi kendala kita kita selaku pembayaran itu,” ungkapnya.
Apalagi, menurut Arief, Presiden Jokowi baru saja mencabut status pandemi dan beralih ke endemi, artinya para pelaku usaha baru leluasa mengegerkan usahanya.
“Bagaimana ekspor ini bisa ditingkatkan,
Karena pelaku usaha ini baru keluar dari dampak pandemi jadi harus dibantu. Artinya Indonesia ini kan Pak Jokowi sudah mencabut status pandemi, ini baru berjalan endemi,” keluhnya.
Olehnya itu, ia mengatakan pihaknya sudah bersurat ke Pemerintah Pusat untuk mempertimbangkan kembali rencana pemberlakuan aturan tersebut pada 1 Agustus.
“Kita asosiasi sudah menyurat ke pemerintah bahwa kalau bisa jangan langsung di berlakukan, karena setelah pandemi ini jadi endemik,” imbuhnya.
Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mewajibkan para eksportir untuk menyimpan minimal 30 persen devisa hasil ekspor (DHE) paling sedikit tiga bulan dalam rekening khusus DHE SDA. Aturan ini berlaku mulai 1 Agustus 2023.
Kewajiban itu diatur dalam Peraturan Pemerintah RI nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan Pengelolaan dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Aturan itu menggantikan regulasi sebelumnya PP Nomor 1 Tahun 2019.
Dalam Pasal 5 ayat (1), eksportir wajib memasukkan devisa berupa DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia.
Adapun DHE SDA berasal dari hasil barang ekspor pada sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan.
Pasal 6 ayat (2) menyebutkan penempatan DHE SDA dalam rekening khusus diwajibkan terhadap eksportir yang memiliki DHE SDA dengan nilai ekspor pada PP itu paling sedikit US$250 ribu atau setara dengan nilai tersebut.
Sementara itu, Pasal 7 mencantumkan besaran DHE yang harus disimpan dalam rekening khusus tersebut.
“DHE SDA yang telah dimasukkan dan ditempatkan oleh eksportir ke dalam Rekening Khusus DHE SDA, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, wajib tetap ditempatkan paling sedikit sebesar 30 persen (tiga puluh persen) dalam sistem keuangan Indonesia selama jangka waktu tertentu,” bunyi Pasal 7. (fdl)