KPK Minta Sekjen Kemenhub Penuhi Panggilan Tim Penyidik

INIKATA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Perhubungan Novie Riyanto untuk menghadiri panggilan tim penyidik.

Hal itu disampaikan, setelah Novie Riyanto mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK, pada Kamis (20/7) kemarin.

Baca juga:

Hari Ini Bebas, Simpatisan Anas Urbaningrum Datangi Lapas Sukamiskin

Hal itu sama seperti atasannya Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi. Seharusnya, Budi Karya juga menjalani pemeriksaan, pada Jumat (14/7) lalu.

Sedianya, Riyanto dan Budi Karya itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub.

“Saksi tidak hadir dan tanpa konfirmasi terkait alasan ketidak hadirannya,” kata Kepala Bagian Pemberitaaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (21/7).

Baca juga:

Pejabat Basarnas dan Pihak Swasta di OTT KPK

Menurut Ali, keterangan Riyanto dibutuhkan untuk mengungkap kasus ini. Lembaga antirasuah itu pun akan memanggil ulang Sekjen Kemenhub itu

“KPK ingatkan dan harapkan sikap kooperatif,” tegas Ali.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 10 tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Ditjen Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub. Kesepuluh orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka, yakni Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi; PPK Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah (BTP Jabagteng) Bernard Hasibuan, Kepala BTP Jabagteng Putu Sumarjaya, PPK BPKA Sulsel Achmad Affandi, PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah, dan PPK BTP Jabagbar Syntho Pirjani Hutabarat.

Kemudian, Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto, Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma Muchamad Hikmat, serta Yoseph Ibrahim selaku Direktur PT KA Manajemen Properti sampai dengan Februari 2023, dan Parjono selaku VP PT KA Manajemen Properti.

Baca Juga: Tim IMEI Umsida Raih Peringkat II Kejuaraan Internasional Shell Eco Marathon Asia Pacific and Middle East 2023

Harno Trimadi, Bernard Hasibuan, Putu Sumarjaya, Achmad Affandi, Fadliansyah, dan Synto Pirjani diduga menerima suap dari Dion Renato, Muchamad Hikmat, Yoseph Ibrahim, dan Parjono terkait sejumlah proyek pembangunan jalur kereta api.

Beberapa di antaranya, proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso; proyek pembangunan jalur kereta api trans Sulawesi di Makassar, Sulawesi Selatan; serta empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur, Jawa Barat. Mereka juga menerima suap terkait proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.

Dalam sejumlah proyek itu, keenam pejabat di Ditjen Perkeretaapian Kemenhub menerima suap dari para pihak swasta selaku pelaksana proyek dimaksud, yaitu sekitar 5 -10 persen dari nilai proyek.

Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak mulai proses administrasi sampai penentuan pemenang tender. Secara total, para pejabat Ditjen Perkeretaapian Kemenhub itu menerima suap sekitar Rp 14,5 miliar dari para pihak swasta.

Namun, KPK memastikan bakal terus mengembangkan kasus ini dan menelusuri adanya suap lainnya.

Harno Trimadi, Bernard Hasibuan, Putu Sumarjaya, Achmad Affandi, Fadliansyah, dan Synto Pirjani selaku tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Dion Renato, Muchamad Hikmat, Yoseph Ibrahim, dan Parjono yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(jawapos/inikata)