Hasil Pemeriksaan Rampung, BKPSDM Makassar Tetapkan Sanksi untuk untuk Eks Kepala Dinas PPKB

INIKATA.co.id — Hasil pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kota Makassar non aktif, Chaidir sudah ditetapkan.

Ia dijatuhi sanksi berupa hukuman berat poin A, yakni penurunan pangkat satu tingkat dari posisi pejabat tinggi pratama menjadi administrator.

Baca juga:

Prof Zudan – Investor Asal Jepang Bahas Potensi Investasi di Sulsel

Chaidir sebelumnya sudah dinonjobkan dari jabatannya karena dugaan pelanggaran yang dilakukan, yakni berpoligami tanpa pemberitahuan secara tertulis kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto.

Usai dibebastugaskan dari jabatannya sebagai Kepala Dinas PPKB, Chaidir ditempatkan sebagai Analis Kelurahan di Bagian Tata Pemerintahan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar, Akhmad Namsum menerangkan, penetapan sanksi tersebut merupakan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim dari BKPSDM, dan Inspektorat, sekkot, dan asisten II.

Baca juga:

BKPSDM Makassar Lakukan Verifikasi Pejabat untuk Pengisian 351 Jabatan

“Berdasarkan kajian tim, pelanggarannya soal poligami. Karena jelas di aturan sesuai PP 94 bahwa selain izin dari istri, untuk berpoligami maka juga izin ke atasan dalam hal ini PPK. Pada pemeriksaan menunjukan dapat izin istri tapi tidak ada izin tertulis dari pimpinan,” kata Akhmad Namsum, Jumat (21/7/2023).

Saat ini, kata dia, draft SK sementara berproses untuk diajukan ke pejabat pembina kepegawaian, untuk selanjutnya disampaikan kepada yang bersangkutan perihal hukuman disiplin apa yang telah diberikan

“Hasilnya, walaupun belum ada SK-nya, tapi hasil rapat tim bahwa itu adalah pelanggaran dan hukuman berat poin A. Isinya, menurunkan satu tingkat jabatan tinggi pratama ke administrator,” ungkap Akhmad Namsum.

Lebih jauh Akhmad Namsum mengatakan, setelah jabatannya diturunkan, Chaidir tidak bisa mengikuti proses lelang jabatan. Dia harus berproses kembali untuk bisa menduduki posisi jabatan tinggi pratama terlebih dahulu. (**)