MAKASSAR, INIKATA.co.id – Jembatan kayu akses Bili-bili menuju Kecamatan Sapaya dan Tompobulu, Kabupaten Gowa yang saat ini dikeluhkan warga akibat rusak parah dinyatakan dengan status tanggap darurat.
Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang kini secara blak-blakan mengakui bahwa pihaknya membangun jembatan untuk menunjang akses material yang masuk saat pembangunan bendungan Bili-bili.
Hal ini diterangkan Kabag Umum dan Tata Usaha BBWS Pompengan Jeneberang, Matnasir. Ia mengatakan pembangunan jembatan ini dibangun di akses milik pemerintah kabupaten Gowa, sehingga masyarakat beranggapan aset tersebut merupakan fasilitas umum.
“Memang itu jembatan kita yang bangun dan masuk di dalam aset kita dalam rangka untuk memudahkan akses (material). Terus berlangsung, selesainya bendungan Bili-bili kan jembatan tetap tertinggal begitu,” ujar Matnasir saat ditemui di ruangannya, kemarin.
Setelah jembatan kayu tersebut rusak pada 2019 lalu akibat bencana, ia menjelaskan bahwa pihaknya beberapa kali mengajukan anggaran pemeliharaan ke pemerintah pusat, tapi tidak dipenuhi.
Dia mengatakan, faktor ditolaknya usulan anggaran pemeliharaan karena tidak ada lagi kegitan proyek di kawasan tersebut dan juga jalan akses jembatan rusak ini bukan kewenangan pihak BBWS Pompengan Jeneberang.
“Nah sekarang kalau kita mau ajukan anggaran untuk perbaikan itu, dan itu sekarang tidak menunjang kegiatan kita, itu kesulitan,” jelasnya.
“Pernah kita usulan tetapi kan tertolak untuk perbaikannya, makanya kemarin itu satu-satunya jalan untuk memperbaiki kita hibahkan jembatan itu, supaya itu bisa dianggarkan oleh Pemda Gowa, supaya tidak tumpang tindih pencatatan aset,” tuturnya.
Dia mengaku sejak awal pembangunan jembatan kayu ini tidak pernah terpikirkan bahwa kedepannya akan dijadikan akses masyarakat. Apalagi, lanjut dia, terjadi kerusakan akibat bencana.
“Jembatan kemarin itu permanen tetapi dibikin untuk akses memobilisasi membangun Bili-bili, nah begitu selesai ya kita tinggalkan begitu dan itu yang mengambil jalan dari daerah, cuman kita ngga mikir bakal terjadi sesuatu, untuk pemeliharaannya siapa yang bertanggungjawab, nah terjadi musibah itu,” bebernya.
Menurutnya, setelah kejadian tersebut, masyarakat akhirnya beranggapan bahwa BBWS Pompengan Jeneberang seolah-olah lepas tangan dari tanggungjawab untuk memperbaiki kerusakan jembatan.
“Karena kalau dipilah-pilah itu inklut dengan bendungan itu tadi waktu pembangunan bukan waktu sudah selesai, kalau sudah selesai kan jadi jalan umum jadi seolah-olah itu kita bangun untuk akses itu. Begitu ada musibah baru kita gelagapan bahwa disuruh memperbaiki ini, ya kita nda bisa perbaiki, kemarin kita usulkan juga untuk memudahkan material untuk memobilisasi itu bendungan jenelata supaya bisa kita bangun tapi ngga bisa juga,” imbuhnya.
Ia menjelaskan bahwa satu-satunya jalan terkahir, inklut dengan jenelata, ternyata akses untuk jenelata itu bisa bukan hanya lewat situ, jadi ngga representatif untuk diperbaiki makanya pengajuan anggaran tapi ditolak.
“Barang itu menjadi di awang-awang,” jelasnya.
Setelah beberapa kali usulan tidak diterima, Matnasir mengatakan satu-satunya jalan agar jalan tersebut dapat diperbaiki, harus dialihkan aset tersebut secara hibah kepada pemerintah kabupaten Gowa.
“Jalan satu-satunya serahkan ke Pemda supaya Pemda bisa cepat (menganggarkan). Tinggal bagaimana argumen dari Pemda Gowa nanti bahwa aset itu sangat penting, untuk memobilisasi masyarakat di daerah Sapaya dan sebagiannya, itu kan penting. Jangan serta merta kita langsung perbaiki, ditangkap itu,” katanya.
Selain itu, Matnasir juga menyampaikan bahwa Pemkab Gowa sudah mengambil form permohonan ambil alih aset ketika datang di kantor balai sekitar 1 bulan yang lalu. Namun, hingga saat ini form tersebut belum juga dikembalikan.
Padahal, kata dia, untuk pengisian form pemohon ambil alih aset ini tidak membutuhkan waktu yang lama. Cukup dengan mengikuti petunjuk dan mekanisme yang sudah diarahkan lalu dikembalikan ke BBWS Pompengan Jeneberang.
“Makanya diserahkan dulu ke Pemkab Gowa, kita sudah kasi formnya tahapannya ini, tapi sampai sekarang belum (dikembalikan). Kita sudah memberikan tata caranya yang harus ditempuh Pemda Gowa kesini supaya kami memberikan aset itu ke Pemda Gowa, itu melalui kementerian, itu prosesnya seperti itu,” sambung Matnasir.
Kendati begitu, ia mengaku tidak tahu apa alasannya Pemkab Gowa sehingga form tersebut terkesan lama dan belum juga dikembalikan agar dapat secepatnya ditindaklanjuti keluhan warga terkait jembatan rusak tersebut.
“Sekarang itu solusinya tanggap darurat, dia minta kami serahkan. Iya (Pemkab Gowa) harus cepat untuk minta menghibahkan aset yang jembatan itu, nanti kita yang teruskan, udah dikasih itu (formnya) nda tahu berhenti dimana kenapa mereka berhenti,” pungkasnya.
Terpisah, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Gowa, Rusdi Alimuddin membantah bahwa pihaknya tidak pernah ke kantor BBWS Pompengan Jeneberang, justru mereka yang datang untuk membawakan format dan minta ditandangan.
“Saya tidak pernah kesitu (Kantor Balai ) mereka yang datang ke saya bawa itu format. Mereka memberikan saya format untuk ditandatangan untuk pengalihan aset,” jelasnya.
Sebelumnya, DPRD Sulsel juga telah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untul menindaklanjuti keluhan masyarakat pada 12 Mei 2023 dengan mengusulkan agar Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang sebagai pemilik aset melimpahkan ke pemerintah kabupaten Gowa untuk dikelola dan dilakukan perbaikan.
“Sudah pernah RDP ini. Ini aset balai pompengan, Jadi harus balai serahkan dulu ke pemerintah daerah mau provinsi atau kabupaten Gowa baru bisa dibenahi,” ujar Ketua Komisi D DPRD Sulsel, A. Rachmatika Dewi, Senin (17/7/2023).
“Karna nda bisa kami berbuat kalau balai nda serahkan asetnya, dan kami sudah minta baik balai pompengan dan balai jalan untuk sebisa mungkin carikan jalan perbaikan ini jembatan,” jelasnya.
Politisi Nasdem ini menyebutkan bahwa sebelumnya juga sudah ada empat poin usulan dari Komisi D DPRD Sulsel kepada Balai Besar Wilayah Sungai Jembatan Jeneberang, DPRD Kabupaten Gowa dan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Dinas PU Kabupaten Gowa.(fdl)