Pakai Narkoba di Ruang Kerja, Oknum Hakim PN Rangkasbitung Dipecat

INIKATA.co.id – Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang dipimpin Ketua Komisi Yudisial (KY), Amzulian Rifai, memutuskan menjatuhkan sanksi berupa pemecatan secara tidak hormat kepada Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung berinisial DA karena mengonsumsi narkoba di ruang kerjanya.

Putusan itu dibacakan dalam sidang MKH yang digelar di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Selasa (18/7/2023).

Baca juga:

Pemakaman Lukas Enembe Ricuh, Pj Gubernur dan Kapolda Papua Dikabarkan Jadi Korban

“Menyatakan hakim DA telah terbukti melanggar Angka 5 butir 5.1.1 dan Angka 7.1 Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung (MA) dan Ketua Komisi Yudisial (KY) Nomor 47/KMA/SKB/IV/2009-02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Panduan Penegakan KEPPH dan menjatuhkan sanksi kepada DA dengan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat,” kata Amzulian membacakan putusannya.

Keputusan itu diambil secara bulat lantaran majelis menganggap bahwa tidak ada hal yang dapat meringankan terlapor DA.

Pada sidang MKH tersebut, DA didampingi oleh perwakilan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI). Dia menghadirkan saksi meringankan, yaitu terdiri dari ibu dan istri terlapor yang juga seorang hakim, serta mantan atasan terlapor di PN Rangkasbitung yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN.

Sebelumnya, DA dan YR ditangkap jajaran Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten pada saat sedang menggunakan sabu di kantor PN Rangkasbitung, Selasa (17/5/2023) lalu.

Pengunglkapan kasus ini berawal saat BNN Provinsi Banten mendapat informasi mengenai pengiriman sabu melalui agen jasa pengiriman. Kemudian, tim BNN Provinsi Banten dan kantor Bea Cukai Kanwil Banten melakukan pengintaian hingga berhasil menangkap RAS, seorang ASN di PN Rangkasbitung, saat mengambil sabu di sebuah agen pengiriman.

Setelah dibuka, paket yang diambil oleh RAS itu ternyata berisikan sabu.

Tim tersebut lantas menggeledah PN Rangkasbitung dan kemudian menangkap DA dan YR. Dari ruangan YR, tim memperoleh sabu dan alat hisap yang disimpan di laci meja kerjanya.

Selanjutnya dari dalam tas DA, tim memperoleh alat bukti berupa dua alat hisap sabu, dua buah pipet dan dua buah korek gas.

Total narkotika jenis sabu yang diamankan oleh BNN Provinsi Banten sebanyak 20,634 gram. Tak hanya itu, tim juga mengamankan seorang asisten rumah tangga dari rumah RAS berinisial H. (*)