INIKATA.co.id – Pemerintah berencana mengganti kelas iuran BPJS Kesehatan 1, 2, dan 3 dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN). Hal ini sudah disampaikan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada Februari lalu, usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IX DPR RI.
Saat itu Budi Gunadi mengatakan, perubahan itu akan dilakukan secara bertahap sampai akhir 2025 mendatang.
Sebenarnya, KRIS JKN belum akan berlaku sekarang. Itu baru akan berlaku 1 Januari 2025 mendatang.
Saat ini, pemerintah tengah mempersiapkan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai landasan hukum, dan diyakini itu akan dirilis dalam waktu dekat.
Menurut Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono, penggunaan sistem KRIS akan menitikberatkan pada perbaikan tempat tidur. Dari yang selama ini bisa enam di satu ruang rawat inap, menjadi empat tempat tidur satu ruang rawat inap.
Pengurangan tempat tidur itu menjadi salah satu bagian dari 12 kriteria yang harus ditetapkan RS untuk melaksanakan penghapusan sistem kelas BPJS Kesehatan 1, 2, dan 3 untuk para pasien rawat inap. Namun yang harus dipastikan, pengurangan itu tidak mengganggu layanan RS.
“Jadi dari hasil uji coba tersebut juga membuat dampak indeks kepuasan masyarakat meningkat, dan pendapatan RS tidak berkurang dengan menerapkan impelemntasi KRIS,” kata Dante.
Untuk diketahui, ada 12 kriteria fasilitas kelas rawat inap dengan sistem KRIS, yaitu:
- Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi
- Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 (enam) kali pergantian udara per jam
- Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur
- Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 (dua) kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur
- Adanya nakes per tempat tidur
- Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 sampai 26 derajat celcius
- Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi)
- Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 (empat) tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter
- Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung
- Kamar mandi dalam ruang rawat inap
- Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas
- Outlet oksigen