Warga Keluhkan Jembatan Kayu Akses Bili-bili, Dewan Pertanyakan Hasil RDP

MAKASSAR, INIKATA.co.id – Jembatan kayu yang menjadi akses Desa Bili-Bili menuju Kecamatan Sapaya dan Tompobulu kembali dikeluhkan warga. Pasalnya, kerusakan tersebut sudah sejak 2019 lalu hingga saat ini belum dilakukan perbaikan.

Menyikapi hal tersebut, DPRD Sulsel juga telah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 12 Mei 2023 lalu, dengan mengusulkan agar Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang sebagai pemilik aset melimpahkan ke pemerintah kabupaten Gowa untuk dikelola dan dilakukan perbaikan.

Baca juga:

Rekomendasi Demokrat untuk Sinjai Masih Misteri, Kartini Ottong Datangi Ni’Matullah

“Sudah pernah RDP ini. Ini aset balai pompengan, Jadi harus balai serahkan dulu ke pemerintah daerah mau provinsi atau kabupaten Gowa baru bisa dibenahi,” ujar Ketua Komisi D DPRD Sulsel, A. Rachmatika Dewi, Senin (17/7/2023).

“Karna nda bisa kami berbuat kalau balai nda serahkan asetnya, dan kami sudah minta baik balai pompengan dan balai jalan untuk sebisa mungkin carikan jalan perbaikan ini jembatan,” jelasnya.

Politisi Nasdem ini menyebutkan bahwa sebelumnya juga sudah ada empat poin usulan dari Komisi D DPRD Sulsel kepada Balai Besar Wilayah Sungai Jembatan Jeneberang, DPRD Kabupaten Gowa dan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Dinas PU Kabupaten Gowa.

Baca juga:

Soal Jembatan Kayu Akses Bili-bili, BBWS Pompengan : Pernah Diusulkan Anggaran Tapi Ditolak

Pertama: Kepada Balai Besar Wilayah Sungai Jembatan Jeneberang Sulawesi Selatan untuk segera melakukan pelimpahan asset ke Kabupaten Gowa sehingga jembatan tersebut menjadi jelas siapa yang bertanggungjawab untuk pemeliharaan dan lain-lain. Komisi D secara khusus meminta proses administrasi pelimpahan asset tersebut agar dapat selesai pada bulan 3 Tahun 2024.

Kedua: Kepada DPRD Kabupaten Gowa dalam hal ini Komisi III untuk segera melakukan rapat kerja bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Gowa dan pihak terkait untuk membahas tentang aturan pelarangan pelintasan truk dengan tonase tertentu yang akan melintas pada jembatan tersebut.

Ketiga: Kepada kepala Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional Sulawesi Selatan, melihat aturan yang memungkinkan dalam hal memberikan bantuan pemeliharaan dari jembatan tersebut apabila dimungkinkan.

Keempat: Kepada Dinas PU Kabupaten Gowa agar berkoordinasi dengan Dinas PUTR Prov. Sulsel untuk bersama-sama melakukan komunikasi intensif dengan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional terkait penanganan jalan nasional yang membutuhkan perhatian termasuk Jembatan Je’ne Lata di Kab. Gowa.

Diketahui, baru-baru ini kondisi jembatan kayu tersebut kembali viral di media sosial karena banyak dikeluhkan warga. (Fdl)