MAKASSAR , INIKATA.co.id – Polda Sulsel menindaklanjuti laporan dugaan penipuan penggelapan yang dilakukan oleh oknum selebram berinisial APB terhadap korban pengusaha asal Kendari berinisial DH.
Hasnan Hasbi, kuasa hukum korban DH mengatakan, pihaknya telah menghadirkan satu orang saksi untuk dimintai keterangan di Polda Sulsel.
“Tadi kami telah menghadirkan satu orang saksi fakta berinisal SB yang merupakan teman dekat korban,” kata Hasnan Hasbi, kuasa hukum korban DH, Selasa (18/7/2023).
Hasnan Hasbi menambahkan, dua orang saksi lainnya termasuk korban akan dihadirkan pekan ini untuk memberikan keterangan. Pihaknya pun telah menyerahkan sejumlah bukti yang berkaitan dengan kasus dugaan penipuan penggelapan tersebut.
“Dua saksi lagi menyusul karena masih di luar kota. Kami juga sudah serahkan barang bukti berupa rekeninig koran, prin out percakapan WhatsApp dan dokumentasi foto kendaraan yang dijanjikan oleh terlapor,” tambah Hasnan.
Terkait laporan tersebut, pihaknya mengapresiasi Polda Sulsel yang dengan cepat memberikan respon. Ia berharap kliennya mendapatkan keadilan dari proses hukum tersebut.
“Ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang telah kami ajukan. Kita apresiasi karena sudah direspon baik oleh Polda Sulsel,” jelasnya.
Kompol Agus Khaerul, Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Sulsel membenarkan pemeriksaan saksi tersebut.
“Laporannya sudah ada, kita sudah tangani. Masih ada saksi yang rencana dihadirkan hari Kamis yang tahu peristiwa ini,” kata Kompol Agus Khaerul saat dikonfirmasi wartawan.
Ia menambahkan, jika semua bukti dan keterangan saksi telah dikumpulkan, akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan apakah kasus tersebut masuk tindak pidana atau tidak.
“Setelah semuanya lengkap baru kita analisa, gelarkan. Pasti (atensi) tergantung dari pelapor, cepat dihadirkan saksi dan bukti, yang jelas saat ini sudah ditangani,” tambahnya.
Kronologi Penipuan Korban
Hasnan Hasbi menyebut, antara terlapor dan pelapor saling kenal sejak bulan Maret 2022, mereka bertemu di Makassar. Dua hari setelah pertemuan tersebut terlapor menghubungi korban menawarkan Jetski untuk dijual.
“Berdasarkan keterangan terlapor unit tersebut di Kota Batam. Pelapor dan terlapor selanjutnya berkomunikasi melalui WhatsApp dan telepon terkaitan penawaran tersebut,” kata Hasnan.
Selanjutnya, sekitar April 2022 sampai Desember 2022, terlapor menawarkan R4 Mercedes Benz, toyota Hilux, Mitsubishi Strada. Atas barang-barang tersebut terlapor menyampaikan ada pembayaran dan biaya pengurusan bea cukai.
“Dari penawaran unit-unit tersebut korban mengirim biaya secara bertahap melalui transfer. Pengiriman dimulai sejak 14 April 2022 sampai 26 Desember 2022 dengan total Rp. 1.655.000.000, (Satu milyar enam ratus lima puluh lima juta rupiah) namun barang-barang tersebut tak dikirimkan.
Terlapor berjanji barang-barang yang dimaksudkan sampai ditujuan pada Minggu berikutnya. Karena barang yang dimaksudkan tak kunjung tiba, pada bulan Januari 2023 korban kemudian meminta kembali yangnya karena terlapor hanya berjanji-janji tanpa ada kejelasan. (Jo)