Dianiaya Suami Sendiri Saat Hamil 4 Bulan, Muka Ditendang dan Ditonjok

INIKATA.co.id – Polres Tangerang Selatan masih mengembangkan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa Tiara Maharani oleh suaminya, Budyanto Jauhari. Penganiayaan ini diduga dilakukan Budyanto ke area wajah istrinya dengan begitu sadis.

“Dipukul dan ditendang ke muka,” kata Kepala Unit PPA Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan, Ipda Siswanto kepada wartawan, Selasa (18/7).

Siswanto menyebut, pukulan dan tendangan Budyanto ke wajah istrinya terjadi berulang kali. Sejauh ini tidak dilaporkan adanya pemukulan ke bagian perut atau badan korban yang tebgah mengandung.

“Yang jelas lebih dari sekali (pemukulan dan tendangannya),” jelasnya.

Akibat pukulan dan tendangan ini, muka Tiara babak belur. Darah pun melumuri hampir seluruh muka. Namun, kini korban dikabarkan sudah mulai membaik.

Sebelumnya, KDRT kembali terjadi. Kali ini Tiara Maharani, 21, seorang ibu hamil 4 bulan dianiaya oleh suamianya Budyanto Jauhari, 38. Peristiwa terjadi di Perumahan Serpong Park, Serpong Utara, Tangerang Selatan.

Beredar pula potongan video pendek saat-saat pelaku tengah menganiaya istrinya. Terlihat sang suami memiting kepala istrinya dari halaman rumah sampai ke dalam rumah.

Jeritan tangis sang istri pun terekam dalam video. Dalam sebuah foto terlihat korban mengalami luka parah pada bagian wajah. Darah pun berlumuran di mukanya.

Polres Tangerangan Selatan telah menetapkan Budyanto Jauhari sebagai tersangka kasus KDRT ini. Meski begitu, Budyanto tidak dikenakan penahanan.

“Untuk sementara tidak kami tahan ya karena berlaku ayat (4) tadi. Statusnya tetap tersangka, proses hukum itu tetap jalan,” kata Kepala Unit PPA Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan, Ipda Siswanto kepada wartawan, Sabtu (15/7).

Siswanto menjelaskan, Budyanto disangkakan Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT. Pelaku terancam penjara 4 bulan dan atau denda maksimal Rp 5 juta. Pasal 44 Ayat (4) tidak memenuhi syarat untuk dikakukan penahanan kepada tersangka karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun. Namun, proses hukum tetap dijalankan. (JawaPos/Inikata)