Total Pajak Pertambahan Nilai PMSE Per Juni Capai Rp13,29 Triliun

INIKATA.co.id – Sampai dengan 31 Juni 2023, pemerintah telah menunjuk 156 pelaku
usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Jumlah tersebut termasuk lima pemungut PPN PMSE yang ditunjuk pada bulan Juni 2023, diantaranya Corel Corporation, Foxit Software Incorporated, Sendinblue SAS, Twitch Interactive, Inc dan NCS Pearson, Inc.

Baca juga:

Terpidana Mati Merry Utami Terima Grasi dari Jokowi, Hukumannya jadi Pidana Seumur Hidup

Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk tersebut, 135 di antaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran sebesar Rp13,29 triliun.

“Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4
miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, dan Rp3,15 triliun setoran tahun 2023,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti dalam keterangannya yang diterima INIKATA, Senin (17/7/2023).

Selain tiga penunjukan yang dilakukan, di bulan ini pemerintah juga melakukan pembetulan elemen data dalam surat keputusan penunjukan dari Pipedrive OU.

Baca juga:

Ramalan Asmara, Keuangan, Cinta & Kesehatan Taurus Hari ini

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang
telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia.

Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

Kedepan, untuk terus menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field)
bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.

Kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE yakni, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan; dan/atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan. (fdl)