Al-Zaytun tidak Mencetak Lulusan Melanggar Hukum, Begini Penjelasan Mahfud MD

MAKASSAR, INIKATA.co.id – Kasus Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun yang akhir-akhir ini menyita perhatian publik terus dikawal. Hal ini diungkapkan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Mahfud MD.

Ia mengungkapkan, setelah ditelusuri ternyata Ponpes Al-Zaytun ini sejak awal tidak melanggar hukum, bahkan banyak lulusan dari tempat tersebut tidak terindikasi dalam penyimpangan hukum dan penistaan agama.

“Al Zaytun sudah ditangani, pondok pesantrennya kita jaga kita bina agar terus berkembang karena sebagai pondok pesantren, dia tidak ada indikasi melakukan kesalahan sebagai pondok pesantren dan sekolah tidak mencetak lulusan yang melanggar hukum,” jelas Mahfud MD, kemarin di Makassar.

Menurutnya, dalam kasus tersebut yang terindikasi melanggar hukum adalah pengelolaannya, yakni Panji Gumilang yang saat ini memimpin Ponpes Al-Zaytun.

“Tetapi pengelolanya yang bernama Panji Gumilang ya ada beberapa masalah hukum yang diindikasikan dilakukan itu kita proses bukan pondok pesantrennya pondok pesantren apapun itu harus tetap dibina karena itulah sebenarnya modal kita dulu merdeka,” ucapnya.

Ia menerangkan, pondok pesantren mempunyai kontribusi besar dalam sejarah kemerdekaan Indonesia sehingga perlu dibina.

“Pondok pesantren itu dulu berperang betul di dalam kemerdekaan sehingga sekarang ini harus dibina dan dikembangkan terus,” tuturnya.

Selain itu, Mahfud MD mengungkapkan bahwa sudah ada temuan baru terkait kasus Ponpes Al-Zaytun, yaitu terkait tindak pidana pencucian uang. Lebih lanjut, dia menyebut bahwa terdapat 295 sertifikat atas nama pribadi keluarga Panji Gumilang.

“Sudah ditemukan, 295 sertifikat atas nama pribadi keluarga Panji Gumilang,” ungkap Menko Polhukam RI.

Sebelumnya, Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP), Jumat (23/6/2023). Panji dipolisikan atas dugaan penistaan agama.

Laporan tersebut telah diterima dan teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Dalam laporannya, Panji dituduhkan melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.

“Kami dari Forum Advokat Pembela Pancasila pada hari ini datang Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan saudara Panji Gumilang pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun,” ujar Ketum DPP FAPP Ihsan Tanjung kepada wartawan.

Ihsan menilai, Panji telah menistakan agama Islam melalui ajaran yang disebarkannya melalui ponpes tersebut. Termasuk, soal pernyataannya yang menyangkal bahwa Al-Quran bukan firman Tuhan.

Pemprov Jabar sendiri telah membentuk tim investigasi soal Al-Zaytun yang meresahkan publik belakangan ini. Panji Gumilang memenuhi panggilan tim investigasi, tapi dia menolak bertemu MUI. Alasannya, MUI telah mencapnya negatif meski belum tabayun. (fdl)