MAKASSAR, INIKATA.co.id – Menjelang Pemilu 2024, pembahasan mengenai politik uang mulai diperbincangkan. Pasalnya, praktik pelanggaran seperti ini masih sulit diputuskan. Hal ini menjadi salah satu tantangan penyelenggara pemilu.
Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Sulsel, Mardiana Rusli menjelaskan sesuai arahan Menteri Polhukam, pengawasan terkait pelanggaran pemilu seperti politik uang harus dikuatkan.
“Antisipasi kita tetap memperkuat sentra Gakkumdu, yang paling penting adalah menyamakan presepsi tentang terkait penanganan kasus perkara misalnya dalam soal politik uang ketiga harus sistematis seringkali memang tidak bisa menjadi bulat keputusannya nah ini yang harus disamakan termasuk dengan potensi politik yang Elit seringkali sangat sulit memutuskan karena tekanan politik yang cukup tinggi,” ucap Mardiana usai mengikuti Forum Koordinasi Sentra ‘Gakkumundu’ dalam penanganan tindak pidana pemilu di Wilayah Sulawesi, di Hotel Claro, Kamis (13/7/223).
Mardiana menyatakan potensi pelanggaran dalam pemilu bukan hanya ketika sudah memasuki tahapan kampanye, tapi dapat terjadi sepanjang memasuki tahun politik.
“Potensi penanganan pelanggaran pidana itu bukan hanya kampanya tapi semua tahapan ada potensinya,” terangnya.
“Kalau bicara tentang tindak pidana (Pemilu) itu bisa berpotensi di proses pemutakhiran data pemilih. Misal ketika ada penyelenggara tidak akomodir pemilih yang bersyarat, itu ada potensi pidana. Tapi sejauh ini proses pemutakhiran terakomodir dalam DPT. Ini lagi kita perhatikan di pencalonan, misal ada dokumen yang diduga masih diragukan keabsahannya, itu bisa jadi potensi palsu. Maka itu yang kemudian harus diinvestigasi Bawaslu,” lanjut Mardiana.
Selain itu, Mardiana juga menjelaskan soal temuan Bawaslu Sulsel terkait dengan anggota TNI Polri yang maju dalam kontestasi calon legislatif (caleg), karena dalam berkas tidak ada surat pengunduran diri.
“Memang ada kita temukan bahwa di beberapa daerah ada TNI Polri yang maju sebagai caleg tapi belum selesai pengajuannya. Tapi yang ditunggu persyaratannya soal surat pernyataan pengunduran diri,” jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan RI Mahfud MD memberikan pengarahan dalam Forum Koordinasi Sentra Gakkumdu di Hotel Claro Makassar, Kamis (13/07/23).
Mahfud menyebutkan pelanggaran pemilu pada tahun sebelumnya sebanyak 360, bisa menjadi pedoman dalam penanganan pelanggaran.
“Kepada seluruh anggota sentra Gakkumdu dan seluruh stakeholder agar segera memitigasi tindak pidana pemilu, 360 kasus tadi itu bisa jadikan pedoman,” tukasnya.
Dikatakan Mahfud ada beberapa daerah yang dianggap rawan pelanggaran termasuk Sulsel walaupun dari kasus yang diputus itu belum tentu yang terbanyak untuk itu melalui kegiatan ini dengan berkeliling ke daerah dapat meminimalisir pelanggaran.
“Ya tahun 2019 ada beberapa daerah yang dianggap rawan pelanggaran termasuk Sulsel meskipun dari kasus yang diputus itu belum tentu yang terbanyak, misalnya dijatuhi tindak pidana belum kita klasifikasi,” ujar Mahfud.
Agar pemilu lebih sehat dan berintegritas Mahfud mengajak semua menjaga tahapan pemilu yang telah mulai dilaksanakan dari sekarang.
“Kita akan berkeliling dengan harapan agar pelanggaran pemilu itu bisa diantisipasi dari sekarang,” imbuhnya.
Diketahui, Kegiatan Forum Koordinasi Sentra Gakkumdu dilaksanakan yang kedua, setelah sebelumnya Provinsi se- Kalimantan kemudian Provinsi se-Sulawesi. (fdl)