INIKATA.co.id – Sebanyak 429 kg sabu-sabu dan 22.932 butir ekstasi dimusnahkan di Instalasi Kesling RSPAD kemarin. Pemusnahan barang haram tersebut adalah hasil sitaan enam kasus penyalahgunaan narkotika.
Wakil Direktur (Wadir) Direktorat Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Jayadi mengatakan, barang bukti sabu-sabu dan ekstasi tersebut kasus yang berhasil diungkap pada 30 Juni lalu. Saat ini, langsung dilakukan pemusnahan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dari Dittipid Narkoba.
“Kita langsung musnahkan, ini merupakan implementasi UU Narkotika,” kata Kombes Pol Jayadi, Jumat (14/7).
Jayadi menjelaskan, 429 kg sabu-sabu dan 22.932 butir ekstasi itu disita dari enam kasus. Yakni, kasus di Riau dengan sitaan 80 kg sabu-sabu, kasus di Aceh dengan 348 kg sabu-sabu, dan empat kasus lainnya yang tersebar di Jawa Barat.
”Kasus di Subang, Purwakarta, dan ekstasi juga di Jabar,” jelasnya.
Sesuai UU Narkotika, saat mendapatkan surat penetapan penyitaan barang bukti, penyidik wajib segera memusnahkan narkotika tersebut.
Dengan penyitaan barang bukti tersebut, Polri mengklaim mampu menyelamatkan 1,7 juta jiwa. Angka 1,7 juta jiwa itu didapat dengan asumsi 1 gram sabu-sabu dikonsumsi empat orang.
Sementara itu, Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan, dari enam kasus tersebut, ada enam tersangka yang ditangkap. Semua kasus tersebut ditangani Dittipid Narkoba.
“Polri memastikan terus memerangi narkotika demi menyelamatkan generasi penerus bangsa. (JP/Jo)