KPK Sosialisasi Pencegahan Korupsi di DPRD Sulsel

INIKATA.co.id – Pimpinan KPK melakukan kunjungan ke DPRD Sulsel dalam rangka kegiatan pencegahan korupsi terintegrasi tahun 2023 melalui rapat dengar pendapat bersama Ketua Tim Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV Komisi Pemberantasan Korupsi RI, Basuki Haryono dan Kepala Seksi (kasi) Pencegahar KPK Wilayah Sulsel, Tri Budi Rochmanto beserta rombongan KPK.

Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika Sari mengatakan bahwa pihaknya sangat mengapresiasi
dalam kegiatan implementasi program pencegahan korupsi tahun 2023 yang di lakukan oleh KPK RI dengan melakukan sosialisasi di DPRD Sulsel yang dimana ada 11 partai politik yang telah dilantik dan ditetapkan sebagai anggota DPRD provinsi Sulawesi Selatan masa jabatan 2019-2024 yang semuanya itu terhimpun dalam 9 fraksi, alat kelengkapan dewan, pimpinan badan-badan termasuk di dalamnya Badan musyawarah badan anggaran badan pembentukan peraturan yang terdiri dari 5 komisi.

Baca juga:

Pengunjung Bandara Sultan Hasanuddin Bertumpuk di Toll Gate, Angkasa Pura Buka Suara

“Kami di DPRD Sulsel sangat mengapresiasi kegiatan yang diselenggarakan oleh KPK RI dalam rangka koordinasi dalam rangka rapat koordinasi atau rakor pencegahan pemberantasan korupsi terintegrasi tahun 2023 di pemerintah provinsi Sulawesi Selatan semoga dengan melalui rapat dengar pendapat yang dilaksanakan hari ini insyaallah kita semua dapat melihat juga sejauh mana progres kita dalam upaya pencegahan korupsi yang tentunya ini adalah juga menjadi kewajiban kita bersama,” katanya.

Pada kesempatan itu Andi Ina sebagai pimpinan DPRD menyampaikan bahwa seluruh program kerja DPRD Provinsi Sulawesi Selatan tentunya senantiasa mengarah kepada implementasi ketiga fungsi DPRD yaitu pembentukan peraturan Daerah, penganggaran dan pengawasan dan yang terkait dengan pelaksanaan fungsi anggaran maka di sampaikan bahwa tugas DPRD adalah membahas dokumen anggaran bersama dengan gubernur

“Kami dalam berbagai kesempatan juga terus mengingatkan kepada Gubernur agar senantiasa mempersiapkan dan mengajukan dokumen anggaran kepada DPRD secara tepat waktu untuk dibahas dan disetujui bersama. Hal ini penting kami lakukan agar pembahasan dokumen itu senantiasa bisa dilakukan secara maksimal jangan sampai dokumen penganggaran yang diajukan dan dibahas menjelang batas akhir dan sebagaimana yang diatur oleh ketentuan perundang-undangan dan sesuai ketentuan bahwa di dalam penyusunan rancangan memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD berdasarkan hasil proses atau penjaringan aspirasi masyarakat yang setiap tahunnya kami laksanakan hasil pelaksanaan reses,” ungkapnya.

Baca juga:

Dewan Ungkap Indikasi Jual Beli Bangku di PPDB SMA/SMK Sulsel

Kepala Seksi (kasi) Pencegahar KPK Wilayah Sulsel, Tri Budi Rochmanto dalam sambutannya mengatakan bahwa DPRD provinsi bagian dari pemerintahan daerah sehingga pihaknya juga datang ke DPRD untuk menerima informasi yang berimbang dan memadai dan telah mendapatkan beberapa informasi sehingga akan menjadi perhatian yang akan di tindaklanjuti untuk perbaikan kedepannya.

“Perlu kami sampaikan di tahun 2023 ini KPK memiliki program pencegahan di pemerintah daerah di 8 area koordinasi pertama terkait dengan perencanaan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, manajemen ASN, perizinan pengelolaan barang milik daerah, optimalisasi pajak Daerah dan tata kelola yang tentunya Kami menganggap penting untuk mendapatkan perhatian dan tentu kami meminta dukungan bahwa proses-proses perencanaan dan penganggaran APBD Provinsi Sulawesi Selatan tepat waktu dan sesuai dengan regulasi yang ada dan memberikan apresiasi terkait hal tersebut,” jelasnya.

Dirinya juga menuturkan bahwa pada pertemuan dengan pimpinan DPRD juga membahas ada sekitar 10 aset yang perlu di selesaikan sehingga tidak berlarut-larut dan tentunya juga berharap pemerintah provinsi aset ini tidak hanya kemudian dicatat dan dikuasai kemudian tidak mendapat masalah tapi harus juga dioptimalkan untuk pemanfaatannya sehingga pendapatan daerah dapat masuk secara optimal agar tidak menjadi permasalahan di kemudian hari.

“Jadi itu yang menjadi konsen kami dan merupakan arahan dari pimpinan kami dan tentunya ini kami berharap bantuan dari DPRD untuk melakukan pengawasan terhadap hal-hal yang kami sampaikan sehingga tentunya kita berharap jangan sampai adanya penyimpangan terkait dengan pengadaan barang dan jasanya kemudian pengelolaan barang milik daerah dan pelaksanaan kegiatan di pemerintah ,” tegasnya.

Ketua Tim Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV Komisi Pemberantasan Korupsi RI, Basuki Haryono memaparkan bahwa tugas dan kewenangannya KPK berdasarkan undang-undang nomor 19 tahun 2019 sebenarnya ada 6 kewenangan namun untuk penindakan hanya 2 yaitu terkait kegiatan penindakan dan eksekusi.

“Sejauh ini KPK yang terdengar itu hanya OTT nya sehingga di forum ini saya sampaikan bahwa KPK juga telah melakukan upaya-upaya pencegahan yang pernah KPK lakukan sebelum adanya upaya penindakan,” tutupnya.(**)