Polri Bakal Lakukan Gelar Perkara Tentukan Status Hukum Panji Gumilang

INIKATA.co.id – Status hukum pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang dalam kasus ujaran kebencian dan hoaks akan segera ditentukan. Bareskrim Polri dalam waktu dekat bakal melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka di kasus tersebut.

Karo Penmas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, gelar perkara penetapan tersangka akan dilakukan setelah barang bukti selesai diuji di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor).

“Terkait penetapan tersangka, saat ini Polri masih menunggu hasil dari Puslabfor Bareskrim Polri berdasarkan bukti-bukti yang sudah dikumpulkan,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (11/7/2023).

Sembari menunggu hasil uji dari Puslabfor, kata dia, penyidik juga akan memeriksa sejumlah ahli tambahan seperti ahli agama Islam, sosiolog, bahasa, dan ITE pada Rabu (12/7/2023) dan Kamis (13/7/2023).

“Selanjutnya setelah melakukan pemeriksaan kepada saksi dan saksi Ahli serta hasil Lab, akan kami lakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka,” jelasnya.

Bareskrim Polri diketahui tengah mengusut dugaan tindak pidana penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong dalam perkara Panji Gumilang.

Panji juga sebelumnya telah dimintai keterangan pada Senin (3/7/2023). Ia dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai terlapor dalam kasus ini.