Pemerintah Bakal Terbitkan Perpres Larangan Impor Barang dan Pakaian Bekas

INIKATA.co.id – Pemerintah bakal melarang perdagangan barang dan pakaian bekas impor di dalam negeri. Hal tersebut akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) yang saat ini tengah dalam proses harmonisasi dengan tambahan kebijakan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Kementerian Pertahanan (Kemhan).

Plt Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Moga Simatupang mengungkap, pemrakarsanya Perpres tersebut adalah Dirjen PDN (Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri).

Baca juga:

Rapim Pembahasan Nama Calon Pj Gubernur Sulsel Berlangsung Alot

“Itu kan pemrakarsanya kan di Dirjen PDN (Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri), Pak Isy Karim. Waktu itu sudah harmonisasi tetapi ada perbaikan dari KLHK sama Kemenhan, dam saya belum update lagi,” kata Moga Simatupang di Gedung Kemendag, Jakarta, Senin (10/7/2023).

“Iya (Perpres) pakaian yang dilarang dan diawasi perdagangannya di dalam negeri,” terangnya.

Menurut dia, masih belum terbitnya Perpres ini bukan karena tertahan, melainkan karena ada penambahan dan atau perbaikan di Kementerian terkait (KLHK dan Kemhan). Pasalnya, kata dia, aturan tersebut nantinya bukan hanya untuk melarang pakaian bekas impor saja, tetapi juga ada barang impor bekas lainnya.

“Bukan tertahan, jadi ada perbaikan beberapa di situ, terkait produk yang di bawah pembinaan mereka. Kan bukan hanya pakaian bekas di situ, ada barang berbahaya lainnya, terus yang mesin fotocopy berwarna,” bebernya.(*)