INIKATA.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar resmi memberhentikan atau memecat 8 anggota panitia pemungutan suara (PPS) yang terbukti menemui bacaleg.
Keputusan ini sesuai dengan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Makassar.
Untuk itu, KPU Kota Makassar saat ini masih menelusuri rekam jejak calon pengganti 8 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang telah diberhentikan beberapa pekan lalu.
“Sementara kami persiapkan calon PAW (Pergantian Antar Waktu),” kata komisioner KPU Makassar , Endang Sari Ahad (9/7/2023).
Dirinya menyebutkan dalam perekrutan PPS ada 6 orang di setiap kelurahan sehingga masih ada cadangan yang memiliki peluang untung menggantikan delapan Anggota PPS itu berasal dari Kecamatan Tamalate.
“Pada saat kami melakukan perekrutan ada enam orang. 3 terpilih dan 3 calon pengganti dan calon pengganti mereka sudah siap,” ujarnya.
Namun pihaknya tidak semerta-merta melihat salah satu diantara mereka yang akan dia gantikan, namun rekam jejak mereka juga perlu diketahui dengan melakukan wawancara.
“Kami juga menunggu tanggapan masyarakat kalau tidak ada pasti kami akan proses, tapi kalau ada tanggapan masyarakat dan terbukti tidak memenuhi syarat (jadi PPS) kami tidak bisa proses menjadi PPS,” ujarnya.
Ia berharap pemberhentian ini menjadi warning bagi penyelenggara adhoc yang lain untuk tidak bermain-main soal netralitas dan integritas sehingga tidak terulang kejadian yang sama.
“Bagi calon PAW nantinya kami berharap mereka bisa bekerja secara profesional dan berintegritas, memegang teguh ideologi penyelenggara pemilu dengan memberikan perlakuan yang sama bagi seluruh peserta pemilu,” harapnya.(**)