INIKATA.co.id – Rapat pembahasan polemik kepemilikan sebuah lahan di dusun Kappang, Desa Labuaja, Kecamatan Cenrana diwarnai ketegangan. Salah seorang peserta rapat, bahkan harus diusir keluar dari ruangan.
Dalam pertemuan yang dipimpin oleh Wakil Bupati Maros, Suhartina Bohari terungkap, jika lahan seluas 150 meter persegi itu merupakan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros beradasarkan sertifikat hak pakai dari Badan Pertanahan.
Hanya saja, dari pihak yang mengklaim sebagai ahli waris menuding jika proses penerbitan sertifikat itu telah cacat hukum. Pasalnya, dokumen pembuatan sertifikatnya diduga tak sesuai prosedur.
“Jadi sertifikat hak pakai yang terbit itu bagi kami cacat hukum, karena dokumen penunjukan batas tanah atas nama saya, saya tidak ketahui. Saya tidak pernah bertanda tangan,” kata seorang ahli waris, Nurbaiti Lanti, Kamis (6/7/2023) kemarin.
Nurbaiti menyebut, pihaknya tidak pernah mempersoalkan kepemilikan lahan yang sudah menjadi fasilitas olah raga.
Hanya saja, pihaknya tak terima jika lahan seluas 150 meter itu juga diklaim oleh Pemkab menjadi satu kesatuan dengan lahan fasilitas olah raga.
“Lahan itu kan terpisah dengan lapangan bola dan yang lain itu. Nah itu yang kita tuntut kenapa di sertifikat justru malah masuk. Padahal yang dihibahkan oleh orang tua kami itu hanya lapangan,” ungkapnya.
Eks Kades Labuaja itu pun meminta agar lahan yang dimaksudkan tersebut dipisahkan dari lahan lapangan olah raga. Termasuk membatalkan rencana pembangunan Pos Lantas oleh Dirlantas Polda Sulsel.
“Kami meminta agar lahan di 15×20 meter itu dikeluarkan karena memang tidak pernah dihibahkan oleh orang tua kami. Masih banyaklah lokasi kalau mau bangun pos Lantas yang tidak bermasalah,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Suhartina Bohari mengatakan, pihak Pemkab tidak pernah ada upaya merampas tanah warga sebagaimana yang ditudingkan. Menurutnya, klaim penguasaan lahan itu sudah ada sejak tahun 2016 sesuai sertifikat.
“Jadi kalau disebut Pemkab telah merampas, itu sama sekali tidak benar. Karena setelah pengukuran ulang oleh BPN, memang dibenarkan jika seluruh lapangan dan lahan di sisinya itu memang milik Pemkab,” sebutnya.
Dalam rapat itu, Suhartina juga menyebut jika pihak yang mengklaim ahli waris, sudah mengakui jika Pemkab merupakan pemilik sah lahan itu. Dia berharap polemik itu sudah bisa diakhiri.
“Jadi sudah diakui juga kalau memang itu milik Pemkab Maros. Makanya kami minta semua polemik termasuk tudingan yang dilontarkan melalui medsos bisa segera diakhiri,” ujarnya.
Meski demikian, Suhartina juga menyebut, jika pihak yang mengklaim ahli waris masih merasa merasa keberatan. Ia pun mempersilahkan untuk dilakukan gugatan baik secara perdata maupun pidana.(**)