Kasi Humas Jelaskan Kronologi Sebenarnya Soal Tudingan ’86’ Kasat Narkoba Polres Gowa

GOWA, INIKATA.co.id – Polres Gowa angkat bicara terkait kabar soal Kasat Narkoba Polres Gowa, AKP Haryanto yang diduga melepas terduga pelaku kasus narkoba yang sempat tertangkap pada (18/6/2023) lalu.

Kasi Humas Polres Gowa, IPTU Abdul Rasyid membenarkan adanya penangkapan oleh personel Sat Narkoba pada Juni lalu itu.

Baca juga:

Bus Rombongan Murid SMAN 1 Sidoarjo Kecelakaan di Tol, 1 Orang Dikabarkan Tewas dan 15 Orang Luka-luka

Dimana dari hasil penangkapan tersebut, ditemukan total sebanyak 23 saset paket sabu-sabu siap edar dari tangan pelaku.

“Benar telah mengamankan/ditahan 7 (tujuh) orang yang diduga kuat pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Barang buktinya 23 saset sabu-sabu,” kata Rasyid saat ditemui di Mapolres Gowa, Jumat (7/7/2023).

Rasyid juga menjelaskan, penangkapan terhadap 7 orang tersebut dilakukan di 4 TKP berbeda yang berada di wilayah Kabupaten Gowa.

“Kronologisnya, dilakukan penangkapan pada hari Minggu tanggal 18 Juni 2023 pukul 00.30 wita di Bengkel Motor Putra di Bontomarannu yang dididuga pelaku berinisial MAA dan HS. Di sana kita dapat barang bukti yang diamankan, yaitu 4 saset sabu-sabu,” terangnya.

Pihak kepolisian kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua orang di Kecamatan Tinggi Moncong. Masing-masing berinisial A (pemilik barang) dan rekannya, I.

Pada saat diamankan tersebut, kata dia, polisi tidak menemukan barang bukti dan langsung membawa kedua terduga pelaku ke Polres Gowa.

Pengembanan yang dilakukan polisi tak berhenti sampai di situ. Di hari yang sama, polisi kembali menangkap satu orang berinisial F di Kecamatan Somba Opu, dengan barang bukti yang diamankan berupa 1 saset sabu-sabu.

Terkahir, polisi yang terus melakukan pengembangan menangkap 3 terduga pelaku yang berada di Kelurahan Tamarunang. Masing berinisial F, K, dan A.

Di Lokasi penangkapan terakhir itu, pihak kepolisian berhasil mengamankan 18 saset paket sabu-sabu.

Sehingga total barang bukti yang dimankan yaitu sebanyak 23 saset sabu-sabu, yang berdasarkan hasil interogasi semuanya berasal dari A.

Namun, dari hasil penyelidikan dan penyidikan terhadap kedelapan orang yang diamankan itu, yang dinilai cukup bukti hanya 7 orang ketika di Lidik.

Satu orang berinisial I dilepaskan karena berdasarkan hasil penyelidikan, tidak ditemukan keterlibatan yang besangkutan dalam kasus penyalahgunaan narkoba tersebut. Sementara 7 orang lainnya, dua diantaranya masih di bawah umur.

“Satu orang tidak terlibat, yaitu I,” jelas Rasyid.

Hingga kini, kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu ini sementara dalam proses tahap pemberkasan. (awl)