INIKATA.co.id – Eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (7/7/2023).
“Dalam rangka proses penyidikan, Tim penyidik menahan tersangka dimaksud selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam konferensi pers, Jumat (7/7/2023).
Andhi, kata dia, akan ditahan di Rutan KPK.
Sementara, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, sejauh ini sudah ada sebanyak 33 orang yang telah diperiksa sebagai saksi dalam perkara gratifikasi dan TPPU terkait urusan barang ekspor impor pada Kantor Pelayanan Bea Cukai Makassar yang menjerat Andhi.
Sekadar diketahui, penelusuran kasus dugaan gratifikasi dan TPPU yang menjerat Andhi Pramono ini berawal dari temuan internal terkait LHKPN oleh KPK.
Dalam perkara ini, KPK telah mencekal Andhi untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 15 Mei 2023 hingga 15 November 2023.
KPK juga sudah melakukan serangkaian penggeledahan dan menyita sejumlah aset milik Andhi yang diduga bersumber dari tindak pidana korupsi.
Selain Andhi, istrinya juga pada hari ini diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan gratifikasi dan TPPU di Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan. (*)