MAKASSAR, INIKATA.co.id – Kasat Narkoba Polres Gowa, AKP Haryanto membantah isu ’86’ kasus penyalahgunaan narkoba dan melepas pelaku yang sempat tertangkap.
Menurutnya, informasi pelepasan salah satu terduga pelaku memang dilakukan karena orang tersebut tidak terindikasi melakukan tindak pidana penyalah gunaan narkoba.
“Iye, betul memang ada penangkapan saat itu, namun 1 orang yang sebelumnya ditangkap itu dilepaskan karena tidak didapati dugaan penyalahgunaan narkoba yang satu itu,”Ujarnya Kepada Inikata saat di konfirmasi, Kamis (6/7/2023).
Haryanto lanjut menjelaskan bahwa salah seorang yang ditangkap tersebut cuman kebetulan berada di lokasi saat polisi menciduk para terduga pelaku
“Cuman kebetulan dia ada di lokasi penangkapan,” Terangnya.
Ia bahkan menyebut, dirinya berada di jakarta saat penangkapan terjadi. Namun, ia membenarnya saat itu terdapat anggota kepolisian yang di melintas di wilayah yang di maksud, meskipun TKP penangkapan di lokasi yang berbeda.
“Pada saat itu saya lagi di Jakarta, ada giat. Anggota pada saat itu melintas di wilayah yang dimaksud wartawan itu, tapi bukan di situ penangkapannya,” Bebernya.
Menurutnya, penangkapan yang dilakukan sudah sesuai dengan SOP yang ada. 8 terduga tersangka dimana salah seorang masih di bawah umur, sesuai prosedur telah dilakukan 15 hari penahanan, sementara terduga tersangka lain masih berlanjut proses hukumnya.
“Sudah sesuai SOP, kami bekerja sesuai dengan marwah undang-undang, 1 orang masih di bawah umur dan sesuai prosedur 15 hari penahanan, untuk 8 terduga tersangka proses hukumnya masih berlanjut,” jelasnya.
Adapun terkait tudingan permintaan uang ataupun 86 yang dimaksud, AKP Hariyanto berpendapat bahwa hal itu sangatlah tidak etis dan tidak wajar dikarenakan selama ini Satuan Narkoba Polres Gowa menjunjung tinggi marwah institusi dalam setiap kegiatan.
“Kami selama bekerja selalu menjunjung tinggi marwah institusi dan undang-undang, sangat tidak wajar apabila kami dituding melakukan permintaan ataupun 86 yang dimaksud,” Tukasnya (Awal)