Rugikan Pembeli Iphone Hingga Rp 35 Miliar, Si Kembar Rihana-Rihani Resmi Ditahan Polisi

INIKATA.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya memberlakukan penahanan kepada si kembar Rihana-Rihani mulai hari ini, Selasa (4/7). Saat dihadirkan dalam konferensi pers, keduanya juga telah memakai rompi oranye.

“Mulai hari ini resmi ditahan,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi.

Kehadiran Rihana-Rihani juga langsung disambut riuh oleh sejumlah korban penipuan pre-order iPhone yang datang ke Polda Metro Jaya. Para korban juga menuntut agar uangnya dikembalikan.

“Aku sekitar 600 unit itu yang berhasil keluar, yang nggak keluar 299 unit. Sementara yang di bawahnya (pembeli) nagih, saya harus nagih ke siapa kalau nggak ke Rihana-Rihani. Harapan kami uang kami bisa dikembalikan. Karena sejujurnya di bawah kami banyak yang menantikan kembali,” ujar salah satu korban, Masayu.

Sebelumnya, pengajaran terhadap si kembar Rihana-Rihani akhirnya menemukan hasil. Si kembar yang dilaporkan dalam kasus dugaan penipuan iPhone itu ditangkap oleh jajaran Polda Metro Jaya.

“Rihana-Rihani baru saja ditangkap di M Town Residence, Gading Serpong, oleh tim Resmob Polda Metro Jaya,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan, Selasa (4/7).

Kasus ini mencuat pertama kali setelah ramai dibahas di Twitter. Dua perempuan kakak beradik ini sukses mengadali para Apple Fanboy atau fans Apple dengan modus penawaran iPhone berharga miring.

Kisah ini dibagikan oleh akun Twitter salah satunya adalah @mazzini_gsp. Penipuan ini bermula ada korban yang mengaku membeli iPhone dengan sistem pre-order (PO) pada 2021 dari ‘si kembar’ yang mengaku sebagai pemasok iPhone bergaransi resmi.

Akun Twitter tersebut menjelaskan bahwa kasus penipuan pre-order iPhone yang dilakukan dua saudari kembar Rihana dan Rihani menimbulkan total kerugian korban mencapai Rp 35 miliar. Jumlah kerugian tiap korban bervariasi dari ratusan juta sampai miliar. (JawaPos/Inikata)