Mario Dandy Akui BAP nya Palsu, Bikin Skenario Shane yang Provokasi

INIKATA.co.id – Mario Dandy Satriyo mengakui membuat pengakuan bohong saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Kebohongan ini berkaitan dengan peran terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dalam peristiwa penganiayaan Cristalino David Ozora.

Kebohongan Dandy ini meliputi adanya ucapan Shane yang menanyakan peran pada saat penganiayaan David. Dandy juga membantah Shane pernah bertanya kepadanya terkait Shane harus ikut memukuli David.

Baca juga:

Megawati Tak Hadiri Sidang Tahunan MPR RI, ini Alasannya

Dandy juga memastikan Shane tidak pernah memprovokasi dirinya untuk langsung menganiaya David saat tiba di rumah saksi Natalia. Semua dikarang Dandy agar terkesan dia menganiaya David karena terprovokasi oleh Shane.

“Ini di BAP pemeriksaan saudara sebagai saksi, saya jelaskan kembali, kami parkir mobil di pinggir jalan untuk menuju lokasi yang dikirim D. Sampai di lokasi kami masih di dalam mobil, lalu Shane tanya ke saya, entar gue ngapain Den mau gue ikut pukulin juga. Lalu saya jawab, entar lu videoin aja. Ada nggak ngomong gitu,” kata hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/7).

“Yang saya tulis di BAP itu bohong yang mulia,” jawab Dandy.

Baca juga:

Ayah David Ozora Tak Masalahkan Jika Mario Dandy Banding: Kita Kawal

“Bohong ini nggak bener ini?,” tanya hakim memastikan.

“Di situ saya membuat skenario bahwa Shane ini yang membuat saya panas sampai ujung-ujungnya saya pukulin David, saya terprovokasi sama Shane, saya mau bikin skenario seperti itu cuma saat ini saya mau berkata sesungguhnya apa yang terjadi,” jawab Dandy.

Diketahui, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan didakwa melakukan dan atau turut serta melakukan penganiayaan berat dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora. Penganiayaan yang dilakukan oleh Dandy pun disebut sudah direncanakan.

“Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan anak AG turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan terencana,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6).

Kasus ini bermula dari hubungan asmara antara David dengan AG yang berakhir pada akhir 2022. Setelah itu AG menjalin asmara dengan Dandy pada 11 Januari 2023. Namun, meski telah berpisah, David dan AG masih menjalin komunikasi. Bahkan sempat pergi bersama dan disebut melakukan tindakan asusila.

Informasi ini pun sampai ke telingan Dandy dari mantan pacarnya Anastasia Pretya Amanda saat bertemu disebuah bar kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Dandy pun emosi mendengarnya. Dia berusaha mengkonfirmasi ke David, namun David membantahnya. Begitu pula saat mengkonfirmasi kepada AG, tidak ada jawaban yang diterima Dandy. Membuatnya semakin emosi.

Puncak perseteruan ini terjadi pada 20 Februari 2023. Dandy mengajak Shane untuk melakukan penganiayaan kepada David. Saat itu pertemuan terjadi dibantu oleh AG yang menghubungi David ingin mengembalikan kartu pelajar. Ketiga orang ini lalu menemui David di rumah kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Di lokasi tersebut kemudian David dianiaya oleh Dandy.

Mario Dandy didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) KUHP atau kedua pasal 76 C juncto pasal 50 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak jucto pasal 55 ayat (1) KUHP. (JawaPos/Inikata)