KPU Makassar Resmi Pecat 8 Anggota PPS

INIKATA.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar resmi memecat 8 anggota panitia pemungutan suara (PPS) yang terbukti menemui bacaleg. Keputusan ini diambil KPU sesuai dengan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Makassar.

Sebelum melakukan pemecatan, KPU Kota Makassar telah melakukan pemanggilan kepada delapan anggota PPS tersebut guna memberikan klarifikasi terkait hal tersebut.

“Ya, kami telah melakukan pemecatan. Tapi sebelumnya kami mengundang mereka (8 anggota PPS) untuk klarifikasi,” jelas Komisioner KPU Kota Makassar, Endang Sari.

Dari hasil pertemuan itu, delapan anggota PPS tersebut diberikan sanksi pemecatan yang direkomendasikan oleh Bawaslu.

Selain rekomendasi Bawaslu, KPU Kota Makassar sebelumnya melakukan rapat pleno untuk mempertimbangkan risalah yang diserahkan oleh Bawaslu.

“Kami dikirimkan risalah hasil pemeriksaan Bawaslu beserta kesimpulan dan rekomendasinya. Lalu menggelar rapat pleno dan memutuskan untuk mengikuti rekomendasi Bawaslu untuk memberhentikan,” ujarnya Endang.

Diketahui sebelumnya, ada dua rekomendasi sanksi yang diberikan kepada KPU untuk menindaklanjuti pelanggaran kode etik yang dilakukan para anggota PPS tersebut. Sanksi mulai dari peringatan tertulis hingga terberat berupa pemberhentian.

“Rekomendasi Bawaslu pemberhentian paling maksimal, minimalnya peringatan tertulis,” ungkapnya.

Untuk menggantikan 8 anggota PPS yang telah dipecat, KPU telah menyiapkan 3 anggota cadangan untuk setiap keluarahan, sehingga seluruh pelaksanaan Pemilu tetap berjalan dengan baik.

“Sebelumnya kami sudah menyiapkan 3 anggota dan 3 pengganti untuk setiap kelurahan,” kata Endang.(mg1/rm)