PAREPARE, INIKATA co.id – Perempuan berinisial DM (18) ditangkap polisi karena terlibat prostitusi online. DM menjajakan dua siswi SMP berinisial H (14) dan HR (16) sebagai pekerja seks komersial (PSK).
Kasat Reskrim Polres Parepare, IPTU Deki Merizaldi mengatakan, pihaknya menangkap DM setelah menerima laporan salah satu orang tua korban. Pihaknya pun langsung melakukan serangkaian penyeledikan hingga berhasil menangkap DM.
“Berawal dari laporan salah satu orang tua korban, kita lakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di Jalan Abu Bakar Lambogo, Kecamatan Soreang, Parepare,” kata IPTU Deki Merizaldi, Senin (3/7/2023).
Dari hasil pemeriksaan pelaku lanjut Deki, pelaku mengakui perbuatannya. Dia mengaku menjajakkan dua remaja cantik yang masih di bawah umur itu sebagai PSK dengan harga Rp250 ribu hingga Rp300 ribu.
“Pelaku menggunakan tenaga kedua korban untuk melakukan prostitusi terhadap pria yang memesan jasa layanan seksual,” lanjut Deki.
Modus pelaku dalam melancarkan aksinya adalah dengan menawarkan para korban kepada para lelaki hidung belang via WhatsApp. DM pun mendapat keuntungan Rp100 ribu untuk pria hidung belang yang memesan H, dan Rp50 ribu untuk pria yang memesan HR.
“Jadi by phone lewat aplikasi WhatssApp menghubungi DM untuk meminta, memesan layanan terkait PSK. Dari pekerjaan tersebut pelaku mendapatkan keuntungan dari korban HH sebesar Rp100 ribu dan Rp 50ribu dari HR,” kata Deki Merizaldi.
Saat ini DM telah diamankan di Mako Polres Parepare. Pelaku disangkakan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang dan atau pasal 80 juncto 76 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 296 KHUP. “Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” kata IPTU Deki Merizaldi. (Jo)