Soal Pungli di Rumah Tahanan, KPK: Insan KPK Juga Manusia yang Bisa Salah

INIKATA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) minta maaf kepada masyarakat atas kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (Rutan) pada lingkungan KPK. Dugaan pungli itu terjadi di Rutan KPK di Gedung Merah Putih.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memastikan, pihaknya tak henti membangun integritas setiap insan KPK. Sebab, pegawai KPK juga manusia yang tak luput dari kesalahan.

Baca juga:

Tata Kelola Energi Primer Kokoh, PLN Tak Khawatir Ancaman Krisis Energi Global

”KPK memahami bahwa insan KPK merupakan manusia yang memungkinkan salah. Kami bangun integritas KPK secara kelembagaan atau institusionalitas, tidak secara personal,” kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (21/6).

Pimpinan KPK berlatar belakang akademisi itu mengungkapkan, kesalahan itu dipastikan akan dipertanggungjawabkan. KPK akan menyelidiki pihak-pihak yang terlibat dugaan pungli di rutan.

”Insan KPK mungkin salah, namun kami pastikan setiap kesalahan tersebut akan kami proses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Ghufron.

Baca juga:

Dalami Kasus Harun Masiku, Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Bakal Diperiksa KPK

Ghufron menyampaikan, akan membentuk tim khusus untuk mengusut dugaan pungli yang ditemukan sementara mencapai Rp 4 miliar. Pihaknya mengapresiasi Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang pada tahap awal menemukan informasi tersebut.

”Secara bersamaan, kami juga menindaklanjuti, kami pada sore hari ini didampingi sekjen, karena Rutan di bawah Biro Umum. Sekjen akan membentuk tim khusus dalam rangka pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin,” ujar Ghufron.

Dewas KPK sebelumnya menemukan dugaan pungli terhadap para tahanan di rumah tahanan (rutan) KPK. Bahkan, tak tanggung-tanggung jumlahnya mencapai Rp 4 miliar.

Temuan itu merupakan hasil pengutusan Dewas KPK, bukan laporan dari masyarakat. Dewas KPK memastikan akan menertibkan para insan KPK yang bermain praktik korup.

”Kami ingin menyampaikan Dewan Pengawas sungguh-sungguh mau menertibkan KPK. Siapa saja, kami tidak pandang,” ucap Anggota Dewas KPK Albertina Ho di Gedung ACLC KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (19/6).

Albertina menjelaskan, jumlah pungli itu bukan terbilang kecil hingga berjumlah Rp 4 miliar. Jumlah itu merupakan temuan sementara dari Desember 2021 sampai Maret 2022.

”Desember 2021 sampai dengan Maret 2022, itu sejumlah Rp 4 miliar, jumlah sementara,” papar Albertina.

Albertina memastikan, jumlah itu akan terus bertambah. Terkait masalah pidana akan ditangani oleh pimpinan KPK, sementara permasalahan dugaan pelanggaran kode etik akan ditangani Dewas KPK.

”Ini ada unsur pidananya dan Dewan Pengawas sudah menyerahkan kepada pimpinan. Masalah kode etiknya, kami juga sudah melakukan klarifikasi-klarifikasi, nanti setelah semua teman-teman juga akan mengetahui siapa saja yang dibawa ke sidang etik,” ucap Albertina. (JawaPos/Inikata)