Sertifikat Mengemudi Bakal Jadi Syarat Dapatkan SIM, Ditlantas Polda Sulsel : Masih Tahap Sosialisasi

MAKASSAR, INIKATA.co.id – Sertifikat mengemudi dari lembaga-lembaga kursus mengemudi akan menjadi salah satu persyaratan untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang akan diberlakukan secara serentak di jajaran kepolisian.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Dari informasi yang berhasil dihinpun, poin 3 dalam peraturan tersebut menyembutkan, melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan yang aslinya.

Sementara di poin 3a disebutkan,
melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Restu Wijayanto menyebutkan sertifikat yang dimaksudkan adalah dari lembaga-lembaga kursus yang terakreditasi. Ia menjelaskan, untuk saat ini masih dilakukan sosialisasi.

“Saat ini Korlantas Polri bersama dengan Direktorat Lalulintas jajaran se Indonesia masih melaksanakan tahap sosialisasi sembari melihat bagaimana kesiapan di masing-masing provinsi, termasuk terkait ketersediaan sekolah mengemudi yang tentunya harus terakreditasi, baik dari Dinas Ketenagakerjaan yang bersikap LPK ataupun dari Dinas Pendidikan di Pemda masing-masing,” kata AKBP Restu Wijayanto, Selasa (20/6/ 2023).

Restu menambahkan, adapun SIM yang mewajibkan sertifikat mengemudi berdasarkan kelas atau kategori baik itu kendaraan penumpang, angkutan keluarga atau angkutan umum.

“Meliputi SIM A, SIM B1, SIM B2 maupun yang umum baik itu SIM A umum maupun SIM B umum,” tambahnya.

Kepada masyarakat, Restu mengimbau masyarakat untuk tetap senantiasa mematuhi aturan demi keselamatan berlalulintas.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap menaati peraturan, menyesuaikan persyaratan yang ada baik itu ujian kesehatan jasmani rohani dan ujian teori dan praktik di luar syarat yang mewajibkan sertifikat,” Restu Wijayanto memungkasi. (Jo)