INIKATA.co.id – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyerahkan sepenuhnya urusan penagihan utang PT Minarak Lapindo Jaya kepada Panitia Urusan Piutang Negara atau PUPN Cabang Jakarta. Utang perusahaan milik Abu Rizal Bakrie kepada pemerintah itu sudah jatuh tempo sejak 10 Juli 2019.
“Soal Lapindo itu sudah saya serahkan kepada PUPN cabang Jakarta jumlahnya Rp 2 triliunan,” kata Rionald dalam Media Briefing di Kantor DJKN, Jakarta Pusat, Selasa (20/6).
Dalam surat menyurat itu pun pihaknya sudah menyampaikan penagihan kepada anak usaha Lapindo Brantas Inc itu. Bahkan, kata Rio, yang bersangkutan pun sudah menyampaikan dalilnya.
Meski begitu, Rio tidak menyampaikan secara detail apa saja dalil yang dikatakan PT Minarak Lapindo kepada pemerintah. “Setelah surat menyurat, di dalam surat itu kita nagih yang bersangkutan (PT Lapindo) menyampaikan dalilnya,” imbuh Rio.
Sebelumnya, pemerintah mencatat total utang perusahaan Lapindo Brantas dan Minarak Lapindo Jaya hingga akhir 2019 sebesar Rp 1,9 triliun. Utang itu terdiri atas utang pokok senilai Rp 773,38 miliar, denda Rp 981,42 miliar, dan bunga Rp 163,95 miliar.
Terakhir, Lapindo tercatat baru membayar utang kepada pemerintah Rp 5 miliar. Utang tersebut terkait dana talangan yang digelontorkan perseroan untuk warga yang terdampak semburan lumpur Lapindo.
Pada penagihan-penagihan sebelumnya, PT Minarak Lapindo akan membayar membuka opsi mulai melalui penyerahan aset yang dimiliki. Akan tetapi, upaya tersebut sempat belum bisa dilakukan lantaran masih berkonsultasi dengan Kejaksaan dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Adapun utang Lapindo, perusahaan milik Bakrie kepada pemerintah sudah jatuh tempo sejak 10 Juli 2019. (JawaPos/Inikata)